Jakarta: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menetapkan dan menahan 1 orang tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (19/9/2023).
Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana dalam pres rilisnya mengatakan 1 orang tersangka tersebut yaitu SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 s/d sekarang).
Ketut menyebut untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023.
“Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat
disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan, ” kata dia, Selasa (19/9/2023).
Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Rls)
1 komentar