Lampung Barat : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejari menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat.
Tersangka berinisial AKH, yang diketahui sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan, diduga dengan sengaja melakukan manipulasi dalam pelaksanaan proyek. Modus yang digunakan berupa pengurangan spesifikasi teknis yang seharusnya dijalankan sesuai kontrak. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp314.757.081.
“Setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Yang bersangkutan terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam fungsi infrastruktur yang seharusnya melindungi masyarakat dari potensi bencana alam,” ungkap Ferdy Andrian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Selasa (3/6).
Berdasarkan laporan tim ahli, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran teknis dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya penggunaan material yang tidak memenuhi standar mutu serta pengurangan volume pekerjaan secara sistematis demi menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan pribadi.
Kondisi ini membuat kualitas konstruksi DPT Way Ngison berada jauh di bawah standar. Padahal, proyek ini memiliki peran krusial dalam mencegah pergerakan tanah di bantaran sungai yang berisiko mengancam pemukiman warga.
Kejari Lampung Barat menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini, penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih terus berjalan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap rupiah dari anggaran negara digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Ferdy.
(*)