LAMPUNG UTARA – Pelarian perempuan berinisial UM (47), terduga pelaku pencurian uang tunai Rp22,7 juta milik warga, akhirnya terhenti. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning membekuk UM di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung.
UM, warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan memburu keberadaannya menyusul laporan korban.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung,” kata Herawati, Senin (5/10/2026).
Kasus ini bermula pada Senin, 14 September 2026. Korban baru saja mencairkan uang tunai sebesar Rp22,7 juta dari Bank BRI Bukit Kemuning.
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang berwarna hitam.
Usai keluar dari bank, korban menuju toko buah yang berada di sebelah bank untuk membeli jeruk. Korban kemudian berdiri dan berbincang bersama suaminya. Tak sampai 10 menit, korban mengecek kembali tasnya. Betapa kagetnya korban. Uang Rp22,7 juta sudah raib dari dalam tas.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning.
Polisi Bergerak, Tersangka Dibekuk
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Bukit Kemuning.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengendus keberadaan UM di Bandar Lampung. Petugas bergerak dan melakukan penyergapan di rumah kos hingga berhasil menangkap perempuan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, UM disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku melakukan aksi bersama adik iparnya yang berinisial NN,” ujar Herawati.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas warna hitam dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini UM telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, polisi belum berhenti. Penyidik masih memburu NN yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara ini,” tegas Herawati.
UM diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar, terutama di lokasi ramai seperti pasar maupun pusat perbelanjaan.
(Ayi)























