Konflik Pilkakam di Waykanan Diadukan ke Polda Lampung

Bandarlampung: Konflik Pemilihan kepala kampung (Pilkakam) Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan, diadukan ke Dirkrimum Polda Lampung. Rabu (31/5/2023).

Diadukannya permasalahan tersebut usai Rapat Koordinasi permasalah Pilkakam Pakuan Baru yang digelar oleh Pemkab Waykanan pada minggu lalu hingga kini tak kunjung menemui titik terang.

Kuasa Hukum Edyson calon Kepala kampung (Kakam) Pakuan Baru, William Mamora, SH berharap aduan yang telah diberikan ke Dirkrimum Polda Lampung dapat segera ditindaklanjuti.

Hal itu, menurut William, guna mencegah konflik di masyarakat kampung Pakuan Baru.

Diberitakan sebelumnya.

Pemilihan kepala kampung (Pilkakam) Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan disoal. Kuasa Hukum Edyson Calon Kakam Pakuan Baru nilai Pemerintah kabupaten (Pemkab) Way Kanan tak netral.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Edyson, William Mamora, SH usai menghadiri Rapat Koordinasi terkait perselisihan Pilkakam Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu di Ruang Buay Pemuka Pengiran Ilir (Ruang Rapat Sekda) Pemkab Way Kanan, pada Selasa (23/05/2023) kemarin.

Menurut dia, seharusnya Pemkab Way Kanan dapat bersikap netral dan berupaya mendengarkan persoalan dari kedua belah pihak, antara Calon Kakam Edyson dan Panitia Pilkakam agar apa yang menjadi tuntutan Kliennya terhadap persoalan yang dialaminya menjadi terang benderang untuk mencari jalan keluar.

William mengungkapkan, kehadirannya bersama rekannya M. Fahreza, SH, CIL ke Pemkab Way Kanan karna permohonannya agar dapat difasilitasi untuk dicarikan solusi terbaik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan rasa kekeluargaan.

Kliennya juga berpesan ingin mencari keadilan dan menempuh jalur konstitusional, untuk mendapatkan Win-win solution atas persoalan dugaan kecurangan Pilkakam yang terjadi Pakuan Baru.Karna seperti yang di persoalkannya pada TPS 04 Bahwa ada oknum berinisial A yang merupakan anggota KPPS yang secara sadar tidak memiliki Hak Pilih (Tidak Terdaftar di DPT) akan tetapi masih mencoblos.

Selain itu, ada juga warga berinisial T yang telah terdaftar di DPT akan tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dikarenakan undangannya tidak diberikan dan meski sudah mengadukan ke Panitia KPPS masih juga tidak diberikan hak pilihnya, dikarenakan hak pilihnya sudah dipakai orang lain.

Permasalahan tersebut menurut William dapat saja terjadi di seluruh TPS secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Alih-alih mendapatkan Win-win solution, akan tetapi justru selaku Kuasa Hukum ia menilai Pemkab terkesan menyudutkan kliennya bahkan terkesan menginterogasi saksi-saksi yang hadir dari pihaknya seperti tahap Penyidikan di Aparat Penegak Hukum.

William menuturkan jikalau ingin menyelesaikan persoalan, sudah seharusnya kedua belah pihak dapat dihadirkan secara bersamaan agar persoalan dapat terurai dan mendapatkan solusi terbaik.

” Ini malah Pemkab mengatakan tak bisa mengambil kesimpulan dan selalu “Buang Bola” ke A yang jelas tidak ada itikad baik untuk hadir dalam agenda tersebut,”terang William.

Masih William, kecurigaan terhadap tidak netralnya Pemkab semakin diperkuat, tutur dia, dengan dibaginya agenda tersebut menjadi dua sesi dan oknum berinisial A tampak hadir dalam sesi ke 2 tersebut.

Selain itu, William dan tim menyayangkan, dirinya tidak mendapatkan Kesimpulan atau salinan Hasil Rapat dari Pihak Pemkab terkait hasil pertemuan tersebut.

Ketika ia ditanya langkah hukum kedepan, William mengatakan, bahwa ia akan membawa persoalan ini ke Komisi 1 DPRD Way Kanan, PTUN Bandar Lampung dan Polda Lampung atas dugaan kecurangan tersebut untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas masalah yang menimpa kliennya tersebut. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *