LAMPUNG UTARA : Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini memastikan jajaran kepolisian terus melakukan pengawasan dan pengamanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mengalami antrean panjang akibat keterbatasan kuota bahan bakar minyak (BBM).
Pengawasan dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Pengurangan kuota BBM yang berdampak pada pembatasan pembelian dan penyaluran membuat sejumlah SPBU harus mengatur jadwal pelayanan.
“Seperti yang di lakukan SPBU di Tugu Payan, penjualan BBM diatur dalam tiga sesi, yakni pagi hari, pukul 15.00 WIB, dan pukul 21.00 WIB” terang AKBP Raswidiati, Rabu (21/10/2026).
Pengaturan tersebut dilakukan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap BBM, sementara ketersediaan pasokan yang dapat disalurkan terbatas. Kondisi ini membuat masyarakat harus mengantre lebih lama untuk mendapatkan bahan bakar.
Kapolres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar tetap bersabar dan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing SPBU.
Masyarakat juga diharapkan menjaga ketertiban selama mengantre sehingga proses pengisian BBM dapat berlangsung aman dan tidak menimbulkan gangguan.
Di sisi lain, praktik pengecoran BBM atau pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar untuk kemudian ditampung dan dijual kembali menjadi salah satu persoalan yang turut mendapat perhatian.
Di tengah terbatasnya kuota, pembelian dalam jumlah besar di luar kebutuhan normal berpotensi mengurangi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan untuk aktivitas sehari-hari.
Kondisi tersebut dapat memperpanjang antrean, terutama bagi warga yang bergantung pada BBM untuk bekerja, berdagang, dan menjalankan kegiatan ekonomi.
Karena itu, pengawasan di SPBU tidak hanya berkaitan dengan keamanan antrean, tetapi juga menyangkut pengendalian penyaluran BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari situasi keterbatasan pasokan.
“Pengecor ini yang membuat kuota yang sudah sedikit, dan adanya penimbunan, membuat masyarakat kesulitan memperoleh BBM bersubsidi” ujarnya
Kapolres juga akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait persoalan distribusi BBM bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Masukan tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap SPBU maupun layanan distribusi BBM. Di sejumlah wilayah, masyarakat membutuhkan pola penyaluran yang dapat menjangkau daerah tempat tinggal mereka tanpa harus menghadapi kesulitan akses dan biaya transportasi tambahan.
Keberadaan pengecer BBM yang melayani kebutuhan masyarakat di wilayah 3T menjadi salah satu hal yang perlu dibahas bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Penataan distribusi diperlukan agar kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut tetap terpenuhi, dengan tetap memperhatikan ketentuan perizinan, keselamatan, serta aturan penyaluran BBM yang berlaku.
Melalui koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak terkait, diharapkan persoalan antrean panjang dapat ditangani secara menyeluruh. Pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM perlu berjalan beriringan dengan upaya memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap bahan bakar sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, keterbatasan kuota tidak semakin membebani masyarakat yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari, khususnya warga di wilayah pedalaman dan daerah dengan akses pelayanan yang terbatas.
“Saya juga ingin adanya solusi, untuk penjual BBM bersubsidi yang melayani masyarakat pedesaan, kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan juga pertamina, sehingga mendapatkan solusi bagi penyaluran, penjual BBM yang melayani masyarakat pedesaan” tukas AKBP Raswidiati. (Ipul/Ayi)























