Perkara Pemerasan Di Pasar Kamis Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Lampung Utara – Polres Lampung Utara selesaikan perkara pemerasan yang terjadi di Pasar Kamis, pada 25 Juni  lalu melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama  mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

AKP Eko menyebutkan perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah perkara pemerasan dan atau penipuan yang terajdi di Pasar Kamis Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, dengan Laporan Polisi : LP / 1621/ B/ VI/ 2022/ SPKT Polres L.U/ Polda Lampung tanggal 25 Juni 2022 dengan terlapor inisial A alias AM (32), AT (55) dan AS (41).

Ini dilakukan  sesuai dengan Peraturan Kepolisian (PERPOL) Negara RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terkahir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium), dimana kita harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, ” ujar AKP Eko Rendi Oktama, Kamis (4/8/2022).

Lanjut Kasat, pada pelaksanaannya kita minta dihadirkan para pelapor atau pihak yang berperkara kemudian unsur dari pemerintah setempat, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan saksi-saksi untuk pemenuhan syarat matriil.

“Kita lakukan penyelesaian perkara dengan cara-cara dialog, problem solving untuk penyelesaian perkara, pertikaian atau semacam bentuk gangguan keamanan ketertiban masyarakat lainnya dan semua diatur oleh perpol nomor 8 tahun 2021,” kata Kasat Reskrim.

Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dengan begitu tidak lagi melanjutkan proses penyidikan. Mereka yang berperkara termasuk seluruh yang hadir menyatakan sikap dan membuat pernyataan perdamaian.

“Ini juga bertujuan guna pemulihan kembali kepada kondisi sebelumnya yang aman dan kondusif untuk kemudian dapat terpelihara hubungan yang baik sesama warga, ” cetus Kasat Reskrim AKP Eko Rendi. (Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *