JAKARTA — Pemerintah menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) bagi keluarga miskin dan rentan, termasuk ibu hamil atau dalam masa nifas yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Bantuan untuk komponen ibu hamil mencapai Rp750 ribu per tahap atau total Rp3 juta per tahun.
Namun, bantuan tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada setiap ibu hamil. Calon penerima harus memenuhi ketentuan program serta tercatat dan lolos proses verifikasi berdasarkan data sosial ekonomi yang berlaku.
Bagi keluarga yang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat jalur pengusulan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun mekanisme pengajuan yang tersedia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan PKH bagi ibu hamil ditujukan kepada keluarga yang memenuhi persyaratan program. Mengacu pada ketentuan komponen PKH, bantuan kehamilan dibatasi paling banyak untuk dua kali kehamilan.
Selain ibu hamil dan ibu dalam masa nifas, PKH juga mencakup komponen kesehatan bagi anak usia dini sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, calon penerima perlu memastikan status kepesertaan dan kelayakannya melalui saluran resmi Kemensos. Persyaratan administrasi saja tidak menjamin seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan usulan, calon penerima sebaiknya menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Dokumen pendukung kondisi kehamilan apabila diminta petugas.
Dokumen lain sesuai ketentuan pemerintah daerah dan mekanisme verifikasi.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika sudah dimiliki, dapat digunakan sesuai kebutuhan administrasi program. Namun, kepemilikan KKS bukan pengganti proses penetapan sebagai penerima PKH.
Cara Mengajukan Bansos PKH
Ada dua jalur yang dapat ditempuh keluarga yang merasa memenuhi kriteria, tetapi belum tercatat sebagai penerima.
Pertama, melalui pemerintah desa atau kelurahan. Pemohon dapat menyampaikan usulan dengan membawa dokumen identitas untuk kemudian diproses melalui mekanisme pendataan dan verifikasi yang berlaku.
Kedua, melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos apabila fitur pengusulan tersedia. Pemohon perlu membuat akun, melengkapi identitas sesuai dokumen resmi, dan mengikuti petunjuk pengajuan dalam aplikasi.
Usulan tersebut selanjutnya harus melalui proses pemeriksaan dan penetapan sesuai ketentuan. Pengajuan tidak serta-merta membuat pemohon langsung menerima bantuan.
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan sebagai penerima PKH dengan meminta sejumlah uang. Pengurusan informasi dan pengecekan status sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.
Cara Mengecek Status Penerima
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Langkahnya sebagai berikut:
Buka situs Cek Bansos Kemensos.
Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai domisili.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Isi kode verifikasi yang ditampilkan.
Klik tombol pencarian data dan periksa hasilnya.
Apabila nama tercatat, sistem akan menampilkan informasi kepesertaan sesuai data yang tersedia. Jika nama tidak ditemukan, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat mengenai mekanisme pengusulan dan pemutakhiran data.
Perlu dipahami, status terdaftar tidak selalu berarti bantuan telah dicairkan. Jadwal penyaluran dan status pembayaran harus dipastikan melalui informasi resmi yang tersedia.
Pastikan Informasi Bantuan dari Sumber Resmi
Nominal Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun merupakan besaran bantuan untuk komponen ibu hamil dalam skema PKH yang dirujuk dalam informasi tersebut. Masyarakat tetap perlu memeriksa ketentuan dan jadwal penyaluran terbaru karena status penerima, tahapan pembayaran, serta persyaratan administrasi dapat mengikuti kebijakan yang berlaku.
Dengan memanfaatkan kanal resmi dan memastikan data kependudukan sesuai, keluarga yang membutuhkan dapat mengetahui kelayakan serta prosedur pengusulan bantuan tanpa bergantung pada informasi yang belum terverifikasi. (*)























