Sengketa Informasi Antara LSM Majas dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Memasuki Sidang Perdana

Bandar Lampung — Sengketa informasi antara LSM Majas dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memasuki tahap awal sidang di Komisi Informasi, yang berlangsung dari pukul 10:00 WIB hingga 12:00 WIB, Kamis (10/10/2024).

Sidang ini diadakan di Bandar Lampung dan dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak.

Majelis Komisioner memberikan imbauan agar kedua pihak menempuh mediasi yang dijadwalkan pada pukul 14:00 WIB. Ketua Umum DPP LSM Majas, Tarmizi Tihang, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari permohonan salinan Rencana Anggaran Belanja (RAB) proyek rehabilitasi ruang kelas di SMA Negeri 1 Sekampung, Lampung Timur, beserta salinan kontraknya.

LSM Majas menduga ada potensi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Sidang perdana ini masih berupa pemeriksaan berkas dan memperdengarkan alur yang telah ditempuh atas permohonan informasi yang disengketakan oleh kedua belah pihak,” ungkap Tarmizi.

Sekitar pukul 14:00 WIB, proses mediasi antara LSM Majas dan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dimulai. Sekretaris Jenderal LSM Majas, Maswantobi, mengungkapkan bahwa sidang awal berjalan lancar. Ia menekankan pentingnya permohonan informasi ini sebagai upaya untuk mendorong kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan.

“Bagaimana LSM bisa menjalankan perannya jika akses informasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan terbatas?” tanya Maswantobi, menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses pembangunan.

Maswantobi menambahkan bahwa sengketa ini merupakan langkah untuk memastikan LSM Majas dapat berperan aktif dalam pembangunan di Lampung. “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas mengatur partisipasi masyarakat. Namun, partisipasi itu tidak mungkin dilakukan jika informasi tidak tersedia,” jelasnya.

Ia berharap langkah yang diambil oleh LSM Majas ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam pembangunan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintah daerah. (Aan)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *