Terlibat Jaringan Narkoba, AKP Andri Gustami Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dipecat Dari Polri

Bandarlampung: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Dia dipecat sebagai anggota Polri usai menjalani sidang pelanggaran kode etik secara tertutup di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Sidang kode etik berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB itu dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono.

Dilansir lampung.inews.id,  Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, AKP Andri disidang lantaran terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

“Tuntutan yang diajukan penuntut di antaranya perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Umi kepada awak media di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Umi menuturkan, Hakim Komisi kode etik Polri memutuskan berdasarkan putusan komisi kode etik Polri nomor put/98/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 terhadap pelanggar AKP Andri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.

“Dari putusan PTDH tersebut, pelanggar menyatakan banding. Jadi ketika sudah 24 hari tidak menyerahkan memori banding, maka putusan ini sudah inkrah. Dikasih waktu 24 hari untuk melengkapi memori banding,” kata Umi.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *