Tiang Jaringan ITN Diduga Dipasang Tanpa Izin, Warga Kotabumi Udik Protes

Lampung Utara: Dugaan Pemasangan tiang jaringan internet PT. Indonesia Trans Network adalah penyedia layanan internet memicu polemik di kawasan Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Selasa, (20/10/2026).

Sejumlah warga memprotes keberadaan tiang jaringan ITN yang diduga dipasang tanpa izin kepada yang punya lahan, bahkan disebut berdiri di dalam pekarangan rumah milik warga.

banner 728x90

Salah satu warga yang mengaku dirugikan, mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah menerima informasi terkait pekerjaan tersebut.

Ia menyebut pemasangan dilakukan tanpa koordinasi baik dengan pemilik lahan.

“Saya merasa dirugikan, pekerjaan itu tidak ada izin kepada yang punya lahan, wilayah LK dan RT juga tidak memberitahukan. Tiba-tiba sudah ada pengalian lubang dan tiang, ada beberapa titik di tanah saya yang digali,” ujarnya, pada hari Selasa 20 Oktober 2026.

Saat dikonfirmasi Lurah Kotabumi Udik Atika mengatakan, pihaknya sudah mengetahui terkait izin pemasangan tiang wifi tersebut.

“Ya pihak ITN sudah koordinasi bersama kami pihak kelurahan, dan sudah diketahui dengan kepala lingkungan ,”ucapnya.

Dengan adanya pemasangan sepihak terkait tiang wifi, pihak lahan meminta pemasangan tiang tersebut untuk ditunda sementara.

Sementara itu pihak ITN belum dapat dikonfirmasi terkait hal pemasangan tiang tersebut. (Alam/Ayi).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *