Bandar Lampung : Tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mencapai Rp134,2 miliar hingga Mei 2026. Kondisi ini dinilai serius karena berpotensi mengganggu kesinambungan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung menjadi penunggak terbesar dengan kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp105,45 miliar atau sekitar 78 persen dari total tunggakan. Posisi berikutnya ditempati Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan tunggakan Rp8,3 miliar, disusul Kabupaten Pringsewu Rp7,94 miliar, Lampung Selatan Rp7,58 miliar, Tanggamus Rp3,23 miliar, dan Pesawaran Rp1,68 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, menegaskan pembayaran iuran JKN merupakan kewajiban yang tidak dapat ditunda karena menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
“Ini adalah kebutuhan dasar yang harus menjadi prioritas. Tunggakan yang ada wajib segera diselesaikan,” ujarnya, Kamis (9/7/2026) lalu.
Data BPJS menunjukkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan mencapai Rp1,339 triliun, sedangkan penerimaan iuran hanya sekitar Rp461,59 miliar. Selisih pembiayaan yang besar tersebut selama ini masih ditutupi melalui dana yang tersedia.
Namun, Herman mengingatkan, jika tunggakan terus dibiarkan menumpuk, stabilitas pembiayaan JKN dapat terganggu dan pada akhirnya berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.
BPJS Kesehatan saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi. Apabila upaya komunikasi dengan pemerintah daerah tidak membuahkan hasil, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) disebut dapat menjadi langkah terakhir. Secara akumulatif, tunggakan iuran JKN di seluruh Lampung diperkirakan telah melampaui Rp200 miliar. (*)























