Buronan Sejak 2021, Adi Iskandar Ditangkap Tanpa Perlawanan — Kejari Lampung Utara Peringatkan DPO Lain

Lampung Utara : Setelah lebih dari tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Adi Iskandar (36), pelaku penganiayaan anak di bawah umur, akhirnya berhasil ditangkap Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Penangkapan dilakukan Senin sore (16/6/2025), ketika Adi tengah berada di kediamannya di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara.

“Buronan atas nama Adi Iskandar berhasil kami tangkap dan langsung kami eksekusi ke Lapas Kotabumi,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ready Mart Handry Royani, didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Hery Susanto, dalam keterangan resminya.

Menurut Ready, Adi Iskandar telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2021 karena tidak kooperatif dalam proses hukum. Kasus yang menjeratnya sendiri telah diputus sejak 2011, dengan vonis enam bulan penjara dan masa percobaan satu tahun pada tingkat banding, serta dua bulan penjara pada putusan kasasi.

Kasi Pidum Hery Susanto menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari tim Intelijen Kejari. “Pukul 17.30 WIB keberadaannya kami ketahui. Sekitar pukul 18.44 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” terangnya.

Penangkapan Adi Iskandar menjadi bukti keseriusan Kejari Lampung Utara dalam menuntaskan tunggakan eksekusi hukum terhadap para buronan. Saat ini, Kejari masih memburu tiga DPO lainnya, yang terlibat dalam kasus narkotika dan penganiayaan.

“Dari empat buronan, satu berhasil kami tangkap. Dua lainnya sudah dalam pantauan. Kami terus berupaya keras menyelesaikan tanggung jawab hukum ini,” ujar Hery.

Kejari Lampung Utara juga mengimbau agar para DPO lain segera menyerahkan diri. Dukungan masyarakat pun diharapkan dalam bentuk informasi atau laporan apabila mengetahui keberadaan buronan.

“Kami butuh kerja sama masyarakat. Jika mengetahui keberadaan para buronan, silakan laporkan. Ini untuk penegakan hukum dan keadilan,” tegas Ready. (Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *