Tiga Tahun Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka

Lampung Utara : Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial H.M. sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp448,1 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang cukup.

banner 728x90

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur,” kata Ready, Rabu, (7/5/2026).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.8.13/05/2026. Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, menjelaskan dugaan penyimpangan ditemukan pada sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik.

Pada Tahun Anggaran 2022, kata dia, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada pekerjaan rehabilitasi jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan kambing. Kerugian negara pada tahun itu mencapai Rp106,5 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat kegiatan yang diduga tidak sesuai pelaksanaan maupun penggunaannya,” ujar Gede.

Pada Tahun Anggaran 2023, dugaan penyimpangan disebut semakin meluas. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehabilitasi polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan dan keagamaan, serta Linmas diduga tidak direalisasikan, tetapi anggarannya tetap dicairkan.

Penyidik menaksir kerugian negara pada 2023 mencapai Rp179,1 juta.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, Kejari menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan onderlagh dengan nilai kerugian Rp162,4 juta.

Total kerugian negara sebesar Rp448.146.110 itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tertanggal 6 Februari 2026.

“Ada yang bersifat mark-up dan ada yang bersifat fiktif,” kata Gede.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pengelolaan Dana Desa di tingkat pemerintahan desa. Dugaan penyimpangan disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tanpa terdeteksi lebih awal.

Selain proyek infrastruktur, dugaan penyelewengan juga menyasar anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan, dan kegiatan keagamaan.

Kejari Lampung Utara menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

(Ipul/Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *