Lampung Utara : Kinerja pengelolaan anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2024 menjadi sorotan. Pasalnya, dari total pagu sebesar Rp1,6 miliar lebih, sejumlah pos belanja dinilai tidak masuk akal dan terindikasi pemborosan.
Data yang dihimpun media ini menunjukkan, total anggaran tersebut tersebar dalam 86 paket perencanaan. Salah satu komponen anggaran yang memancing kecurigaan publik adalah belanja alat kantor dan perabot layanan kantor yang menyedot anggaran hingga Rp371.445.000. Selain itu, belanja modal alat kantor dan teknologi informasi komunikasi (TIK) layanan perpustakaan tercatat mencapai Rp235.870.992.
Tidak berhenti di situ, anggaran jasa operator komputer sebesar Rp108 juta, serta biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp39 juta juga memicu pertanyaan, mengingat skala kegiatan dan aset yang dikelola Dinas Perpustakaan tidak sebesar OPD lainnya.
Yang lebih mencengangkan adalah keberadaan anggaran ganda untuk belanja perjalanan dinas, yakni sebesar Rp24.688.000 dan Rp76.500.000, serta sewa kendaraan dinas perorangan sebesar Rp67.150.000. Angka-angka ini dinilai terlalu besar untuk ukuran lembaga yang cakupan tugasnya bersifat administratif dan pelayanan dokumentasi.
Keanehan juga terlihat pada sistem belanja berbasis e-purchasing, di mana pada Maret 2024 tercatat pembelian personal computer (PC) senilai Rp80.640.000, dan pada Oktober tahun yang sama kembali dianggarkan pembelian PC senilai Rp32.670.000. Pengulangan belanja pada item yang sama dalam satu tahun anggaran menimbulkan dugaan mark-up dan ketidakwajaran dalam perencanaan.
Pola belanja yang menggunakan sistem swakelola dalam sejumlah paket perencanaan ini justru memperbesar ruang abu-abu. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana menjadi pertanyaan besar, terutama karena sistem ini kerap dimanfaatkan untuk menghindari proses lelang terbuka yang lebih ketat dalam pengawasan.
Atas dasar temuan ini, publik menaruh harapan besar agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit dan investigasi. Ketegasan aparat dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran menjadi krusial demi menjaga kepercayaan publik dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Lampung Utara belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
(Alam/Sodik/Ayi)