Pemkab Lampung Utara–PT. Sinar Laut Sepakati Harga Ubi Kayu Berkeadilan: Petani Lindungan Utama

Lampung Utara : Komitmen kuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dalam melindungi kesejahteraan petani lokal dibuktikan. Bertempat di Ruang Kerja Bupati, Selasa (1/7/2025), digelar musyawarah mufakat antara Bupati Lampung Utara,  Hamartoni Ahadis, dan Owner PT Sinar Laut, Andre, untuk menyepakati harga jual ubi kayu (singkong) yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada petani.

Pertemuan strategis ini juga dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan ,  Ahmad Alamsyah,  Kepala Dinas Perdagangan Hendri, S.H.,  serta Kepala Dinas Kominfo Gunaido Utama.

Dari dialog terbuka dan penuh tanggung jawab antara Pemkab dan pihak industri, disepakati empat poin penting yang menjadi tonggak kebijakan perlindungan petani singkong:

  1. Penetapan Harga Beli yang Adil
    • Jenis Kasesa: Rp 1.350 per kg, dengan rafaksi 30%.
    • Jenis Non-Kasesa: Rp 1.350 per kg, dengan potongan kadar air/kualitas sebesar 35-40% sesuai standar industri.
  2. Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional dan Provinsi
    Kesepakatan ini selaras dengan Instruksi Menteri Pertanian dan Arahan Gubernur Lampung dalam kerangka stabilisasi harga komoditas pertanian, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 51 Tahun 2012 dan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 521/2624/08/2024.
  3. Penertiban Lapak-Lapak Tidak Resmi
    PT Sinar Laut meminta dukungan penertiban lapak singkong liar yang kerap menimbulkan distorsi harga dan persaingan tak sehat. Pemkab, melalui dinas terkait, menyatakan kesiapannya mendukung penertiban guna menjamin iklim usaha yang sehat.
  4. Pengawasan dan Evaluasi Berkala
    Dinas Perdagangan dan Satgas Pangan akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan lapangan secara rutin. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Perda Perlindungan Petani Lampung Utara.

Bupati Hamartoni menegaskan  kesepakatan ini bukan semata soal bisnis, melainkan kebijakan strategis pemerintah daerah untuk melindungi petani dari praktik harga yang merugikan.

“Kesepakatan ini adalah bukti keberpihakan pemerintah kepada petani. Saya minta seluruh jajaran OPD ikut mengawal implementasinya. Dan kepada PT Sinar Laut, kami harapkan komitmen penuh dalam menjalankannya,” tegas Bupati Hamartoni.

Ia juga memastikan Pemkab akan segera menerbitkan Surat Edaran Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan harga kesepakatan tersebut, yang akan menjadi acuan bagi seluruh stakeholder.

Owner PT Sinar Laut, Andre, menyambut baik kesepakatan ini. Pihaknya siap menjalankan komitmen harga dan bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami mendukung penuh langkah ini. Penertiban lapak liar sangat penting untuk menjaga keseimbangan pasar. Kami berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani singkong,” ujar Andre.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kelompok tani, pelaku usaha, dan masyarakat luas, agar memahami isi dan manfaat kesepakatan.

“Kami ingin semua pihak untung. Petani terlindungi, pengusaha nyaman, dan ekonomi daerah terus tumbuh,” pungkas Bupati Hamartoni.

(Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *