Lampung Utara: Kasus hilangnya alat kesehatan (alkes) Radiologi X Polymobile Plus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend. H.M. Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara, yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai rumah sakit, menuai sorotan. Kritik tajam datang dari akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Suwardi, SH., MH.
Dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025), Suwardi sangat menyayangkan peristiwa tersebut, apalagi alkes yang hilang merupakan sarana vital untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Ia menyebut, pelayanan publik yang paling mendasar adalah pendidikan dan kesehatan. Maka, jika sarana seperti alkes Radiologi hilang akibat perbuatan oknum pegawai, maka itu bentuk kemunduran dalam pelayanan publik.
“Sangat miris sekali. Pelayanan dasar kesehatan publik terganggu akibat ketiadaan alat. Terlebih lagi, alat tersebut diduga hilang karena digelapkan oknum di rumah sakit sendiri,” tegas Suwardi, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum.
Lebih lanjut, Suwardi menilai peristiwa ini memiliki unsur pidana. Menurutnya, dugaan penggelapan tersebut dapat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja. Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara hingga lima tahun.
“Ini bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi karena alkes itu merupakan barang milik negara. Jadi bukan sekadar pelanggaran kedisiplinan pegawai, tapi sudah menyangkut hukum,” ujarnya.
Suwardi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas. Ia meminta agar perangkat daerah yang berwenang turun tangan secara serius mengusut kasus ini.
“Pemkab harus responsif. Ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Jika benar terjadi penggelapan alkes, maka pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur RSUD Ryacudu, dr. Aida Fitriah Subandhi, mengakui adanya kasus hilangnya alkes jenis Radiologi X Polymobile Plus. Ia mengungkapkan bahwa alat tersebut diduga kuat digelapkan oleh salah satu oknum pegawai berinisial TS.
Permasalahan itu telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, namun pihak Inspektorat justru mengembalikan kasus tersebut untuk diselesaikan secara internal oleh pihak RSUD. (Ayi)