DPRD Lampung Utara Desak RSUD Ryacudu Pidanakan Penggelapan Alkes. Ultimatum Satu Bulan Berakhir, Alat Radiologi Belum Juga Kembali

Lampung Utara: Setelah lebih dari sebulan ultimatum diberikan, nasib alat kesehatan (Alkes) jenis Radiologi X Polymobile Plus milik RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi yang diduga digelapkan oknum pegawai, masih belum jelas. DPRD Lampung Utara (Lampura) melalui Komisi IV kini mendesak pihak rumah sakit untuk memproses hukum pelaku yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya aset negara tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa, menegaskan pihak rumah sakit selaku penguasa aset wajib melaporkan oknum berinisial TS yang diduga sebagai pelaku penggelapan.
“Ini barang milik negara yang ditempatkan di rumah sakit sebagai penunjang pelayanan kesehatan. Jadi rumah sakit harus mengambil langkah tegas melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Imam melalui sambungan telepon, Kamis (21/8/2025).

Menurut dia, perkara ini bukan sekadar delik aduan, melainkan menyangkut hilangnya aset pemerintah. Karena itu, seharusnya APH bisa langsung mengusut tanpa menunggu laporan resmi.

“Kalau sudah menyangkut aset milik pemerintah atau negara, gak perlu nunggu laporan. APH bisa langsung turun tangan,” tandas politisi Partai Gerindra ini.

Imam menambahkan, DPRD Lampura akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kasus tersebut. Pihaknya berkomitmen memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah tidak terganggu akibat hilangnya peralatan vital.
“Pokoknya alkes itu harus tersedia kembali. Kalau rusak, ya diperbaiki. Kalau hilang, harus diganti. Jika tidak, maka APH yang harus bertindak,” tegasnya.

Kasus hilangnya X Radiologi Polymobile Plus ini sebelumnya juga memantik sorotan publik, mulai dari akademisi, aktivis, hingga Wakil Bupati Lampura yang secara tegas mengancam akan mempidanakan siapa pun oknum yang terbukti terlibat.

Diketahui, Komisi IV DPRD Lampura telah memanggil manajemen RSUD H.M. Ryacudu pada pertengahan Juli lalu. Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan ultimatum 30 hari agar alkes dikembalikan. Namun hingga kini, batas waktu telah lewat tanpa ada kejelasan terkait keberadaan alat kesehatan tersebut. (Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *