Pemprov Lampung Batasi Penggunaan Foto Pejabat di Media Luar Ruang

Bandar Lampung : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan foto Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah dalam seluruh bentuk publikasi media luar ruang. Aturan ini mencakup baliho, billboard, spanduk, videotron, megatron, hingga reklame elektronik lainnya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame, yang menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalitas komunikasi publik.

Sebagai implementasi di daerah, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruang di Provinsi Lampung.

Melalui edaran ini, seluruh perangkat daerah dan mitra kerja diwajibkan meniadakan foto pimpinan daerah dalam publikasi dan menggantinya dengan logo resmi Provinsi Lampung. Desain publikasi diarahkan untuk menonjolkan substansi informasi—seperti program prioritas, capaian kinerja, dan layanan publik—tanpa unsur personifikasi pejabat.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat netralitas birokrasi, mencegah politisasi informasi publik, serta meningkatkan efisiensi anggaran. Dengan fokus pada isi pesan, Pemprov Lampung berharap komunikasi publik menjadi lebih objektif dan transparan.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menyatakan dukungan penuh atas kebijakan tersebut.
“Pembatasan ini mendorong publikasi yang lebih substantif dan objektif. Gubernur ingin masyarakat menilai kinerja pemerintah dari hasil dan programnya, bukan dari figur pejabat,” ujar Ganjar.

(Tri Sanjaya)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *