BKN Surati Pemkab Lampung Utara, Dua Pejabat Diduga Tak Netral di Pilkada

Lampung Utara: Badan Kepegawaian Negara (BKN) melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh dua pejabat yang terlibat dalam Pilkada 2024 lalu.

Plt.Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari BKN. “Iya benar ada surat dari BKN,” kata Hendri, Kamis (26/3/2026).

banner 728x90

Dua pejabat yang disorot masing-masing berinisial GU, pejabat eselon II, serta KS, pejabat eselon III. Keduanya diduga melanggar prinsip dasar netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung.

Menurut Hendri, BKN meminta pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai ketentuan yang berlaku. “Mereka terindikasi melanggar kode etik kepegawaian yang mengharuskan ASN bersikap netral,” ujarnya.

Alur penanganan kasus ini bermula dari laporan ke Bawaslu, yang kemudian mengeluarkan rekomendasi dan meneruskannya ke BKN.

Selanjutnya, BKN meminta pemerintah daerah melakukan proses penindakan melalui mekanisme internal kepegawaian.

Saat ini, Pemkab Lampung Utara tengah menyiapkan klarifikasi terhadap kedua pejabat tersebut. Sebuah tim telah dibentuk yang melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum untuk mengkaji sanksi yang akan dijatuhkan. Hasilnya akan diserahkan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“SK tim sudah terbentuk, tinggal penjadwalan rapat dalam waktu dekat,” kata Hendri.

Di sisi lain, Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan bupati dan wakil bupati Lampung Utara, Hamartoni–Romli, turut menyoroti perkembangan ini. Kuasa hukum mereka, Dr. Suwardi, SH meski mengaku belum mengetahui adanya surat dari BKN itu ia meyakini proses yang dilaporkannya itu terus berjalan.

“Dulu saya sebagai pelapor ke Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan ASN. Proses itu sudah selesai saat rekomendasi dikeluarkan untuk ditindaklanjuti oleh BKN,” ujarnya.

Suwardi menegaskan, penanganan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia berharap Bupati Lampung Utara menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mengingat hasil pemeriksaan Bawaslu dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran.

Lebih jauh, ia mendorong adanya langkah tegas untuk menertibkan pejabat yang diduga tidak netral selama pilkada. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan.

“Sudah saatnya dilakukan pembenahan. Apalagi jika ada pejabat yang sejak awal tidak mendukung, bisa berdampak pada kinerja yang tidak optimal,” kata dia.
(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *