Rutan Kotabumi Deklarasikan Perang terhadap HALINAR, Razia Sita Benda Berbahaya di Kamar Warga Binaan

Lampung Utara : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mempertegas komitmennya memberantas praktik Handphone ilegal, narkoba, dan penipuan (HALINAR) melalui deklarasi bersama, razia gabungan kamar hunian, serta tes urine terhadap pegawai dan warga binaan, Jumat (8/5/2026).

Langkah tersebut dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Iwan Patra, dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Polri, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga unsur media. Keterlibatan lintas sektor itu menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan transparansi di lingkungan pemasyarakatan.

banner 728x90

Dalam razia gabungan yang dilakukan di seluruh kamar hunian warga binaan, petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban rutan. Barang-barang tersebut meliputi besi pipa panjang, hanger besi, botol kaca, paku dan baut, sikat besi, sendok, mangkuk dan cangkir beling, hingga peniti.
Menurut Iwan Patra, barang-barang tersebut berpotensi disalahgunakan dan memicu gangguan keamanan apabila tidak segera diamankan.

“Barang-barang yang kita amankan dalam razia gabungan di kamar hunian dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh warga binaan sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” ujarnya.

Selain penggeledahan kamar hunian, kegiatan juga dirangkai dengan tes urine terhadap 60 pegawai dan 41 warga binaan yang dilakukan bersama BNN. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pengawasan internal untuk memastikan lingkungan rutan steril dari penyalahgunaan narkotika.

Pada kesempatan yang sama, seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Kotabumi membacakan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan.

Dalam ikrar tersebut, jajaran petugas menyatakan kesiapan menjalankan pengawasan dan penggeledahan rutin, memberikan laporan kondisi keamanan secara terbuka kepada pimpinan, hingga menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam praktik HALINAR.

Komitmen itu bahkan diperkuat dengan pernyataan kesiapan evaluasi dan pencopotan pejabat struktural maupun pelaksana apabila ditemukan keterlibatan pegawai atau warga binaan dalam praktik handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.

Dalam amanat apel deklarasi, Iwan Patra menegaskan pemberantasan HALINAR tidak boleh berhenti pada seremoni semata, melainkan harus diwujudkan melalui integritas dan disiplin seluruh petugas pemasyarakatan.

“Komitmen ini bukan hanya sebatas seremonial maupun ikrar semata, tetapi harus diwujudkan melalui sikap disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengawasan guna menjaga keamanan dan kredibilitas institusi pemasyarakatan.

Deklarasi dan razia gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Rutan Kelas IIB Kotabumi dalam mendukung program bersih-bersih lembaga pemasyarakatan sekaligus memperkuat sistem pemasyarakatan yang aman, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

(Ayi/Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *