Lapas Banyuasin Pasang 41 Wartelsuspas, Putus Ruang Gerak HP Ilegal Sekaligus Perkuat Ikatan Keluarga Warga Binaan

BANYUASIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin terus memperkuat komitmennya menghadirkan sistem pemasyarakatan yang modern, humanis, dan berorientasi pada keamanan. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui pemasangan 41 Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) di blok hunian warga binaan.

Program yang bekerja sama dengan PT Palapa Teknologi Indonesia itu menjadi bagian dari transformasi layanan pemasyarakatan. Selain memberikan akses komunikasi yang legal bagi warga binaan, keberadaan Wartelsuspas juga menjadi instrumen penting dalam menekan penyalahgunaan telepon genggam ilegal di lingkungan lapas.

banner 728x90

Pemasangan diawali dengan survei teknis di setiap blok hunian untuk memastikan kesiapan jaringan dan titik instalasi. Kegiatan tersebut dipantau langsung Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, bersama jajaran pejabat struktural, staf, dan tim teknisi.

Kalapas Tetra Destorie menegaskan, Wartelsuspas bukan sekadar fasilitas komunikasi, melainkan bagian dari strategi pembinaan yang menyeimbangkan aspek pelayanan dengan penguatan keamanan.

“Melalui Wartelsuspas, warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga sesuai prosedur yang berlaku. Di sisi lain, fasilitas ini menjadi langkah konkret mencegah penggunaan handphone ilegal sehingga situasi keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terjaga,” Tetra Kamis, (25/6/2026).

Menurutnya, hubungan yang tetap terjalin antara warga binaan dan keluarga memiliki peran penting dalam mendukung proses pembinaan.

Dukungan moral dari keluarga diyakini mampu meningkatkan motivasi warga binaan untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Keberadaan Wartelsuspas juga menjadi implementasi prinsip pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, bukan sekadar pembatasan. Seluruh aktivitas komunikasi dilakukan secara legal, terpantau, dan sesuai ketentuan, sehingga hak warga binaan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan.

Dengan beroperasinya 41 line Wartelsuspas, Lapas Kelas IIA Banyuasin berharap mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif, bebas dari peredaran telepon genggam ilegal, sekaligus memperkuat ikatan emosional antara warga binaan dan keluarga sebagai bekal penting dalam proses reintegrasi sosial setelah bebas nanti. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *