Dua Pelaku Curas Tewaskan Mantan TKW di Lampung Utara Ditangkap, Hasil Rampokan Dipakai Judi Online dan Beli Sabu

Lampung Utara – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya Sapitri alias Eni (56), seorang mantan TKW yang dikenal berkecukupan di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu yang berada di dekat ruang makan menggunakan sebilah golok.
Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mulut disumpal menggunakan kain handuk.

banner 728x90

“Pada saat kami temukan di TKP, kondisi korban dalam posisi terikat. Tangan dan kaki diikat serta mulutnya disumpal kain handuk,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 00.00 WIB dengan diantar seseorang. Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka mencongkel pintu rumah korban dan masuk melalui pintu dekat ruang makan.

Saat korban terbangun, pelaku berinisial SAS (29) langsung memiting dan menjatuhkan korban. Sementara pelaku R (28) mengikat tangan dan kaki korban serta membantu memasukkan kain handuk ke dalam mulut korban.

“Pada saat pelaku masuk korban terbangun. Karena panik, pelaku SAS langsung memiting dan menjatuhkan korban, kemudian pelaku R mengikat tangan dan kaki korban serta membantu menyumpal mulut korban dengan handuk,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara setelah serangkaian penyelidikan intensif.

“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ivan.

Kasus tersebut terungkap setelah tetangga korban merasa curiga karena selama tiga hari lampu rumah korban tidak menyala. Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Saat keluarga datang ke rumah, korban ditemukan telah meninggal dunia dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta rangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah menjalani perawatan di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu pelaku. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Ivan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar utang, bermain judi online, serta membeli narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian kejadian guna mengungkap fakta secara menyeluruh. (Ipul/Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *