Jual Onderdil Motor Curian via Facebook, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi

LAMPUNG UTARA :  Media sosial Facebook diduga dijadikan sarana menjual hasil kejahatan. Seorang pemuda berinisial S (18), warga Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, ditangkap polisi setelah kedapatan menawarkan sepeda motor dan onderdil yang diduga berasal dari hasil pencurian.

S diamankan Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang setelah polisi menemukan akun Facebook yang menawarkan Honda GL beserta sejumlah onderdilnya. Ciri-ciri kendaraan yang ditawarkan ternyata mirip dengan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.

banner 728x90

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang telah mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti,” kata Herawati, Kamis (27/8/2026).

Kasus ini terungkap setelah Honda GL 100 Sport warna hitam milik keluarga Siti Marhamah (27) dilaporkan hilang pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Isorejo.

Motor yang sebelumnya berada di dalam rumah itu ditemukan di belakang rumah, tepatnya di sekitar kandang sapi. Namun kondisinya sudah dibongkar.

Sejumlah komponen penting raib. Ban depan dan belakang berikut velg dilepas, knalpot dan lampu depan hilang. Senter kepala warna hitam merek AUKY yang berada di kandang sapi juga ikut dibawa.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melapor ke polisi.

Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Titik terang muncul ketika polisi menemukan akun Facebook yang menawarkan Honda GL berikut sejumlah onderdil.

Petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan menghubungi penjual. Dari komunikasi dan penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengamankan S.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit Honda GL 100 warna hijau-putih tanpa nomor polisi, dua telepon seluler, satu tas hitam, satu set gir belakang, satu standar samping, satu lampu depan dan satu dudukan kampas rem.

S kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bunga Mayang. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta bagaimana motor tersebut dibongkar dan dipasarkan.

Atas perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan, khususnya pada malam hari. Warga juga diminta berhati-hati membeli kendaraan maupun onderdil melalui media sosial, terutama jika ditawarkan dengan harga jauh di bawah kewajaran dan tanpa asal-usul barang yang jelas.(Ipul/Ati)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *