Rektor Unsoed Diciduk KPK, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

JAKARTA :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak. Kali ini, lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto, Jawa Tengah.

Dalam operasi senyap yang berlangsung Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, MSc Agr, bersama sejumlah pihak lainnya.

banner 728x90

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Setyo,  Jumat (21/8/2026).

KPK menduga operasi tersebut berkaitan dengan praktik penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi.

14 ORANG DIAMANKAN

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.

Dari 12 orang yang sempat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Ditambah dua orang yang diamankan di Jakarta, total sembilan orang kini menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, sejumlah pejabat kampus turut diperiksa. Di antaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed Eko Sumanto.

Dari operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
Namun, KPK belum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. Mereka masih menjalani pemeriksaan.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.

GERBANG MASUK KAMPUS JADI SOROTAN

Kasus ini kembali menyoroti kerawanan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK menilai dugaan korupsi di lingkungan pendidikan sangat memprihatinkan, terlebih jika terjadi sejak pintu masuk perguruan tinggi.
Menurut Budi, proses penerimaan mahasiswa baru semestinya menjadi awal perjalanan akademik sekaligus pintu menuju masa depan, bukan ruang transaksi.

“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan,” kata Budi.

Sorotan terhadap jalur penerimaan mahasiswa baru bukan tanpa alasan. Jalur mandiri yang dikelola masing-masing perguruan tinggi dinilai memiliki ruang otonomi lebih besar dibandingkan seleksi nasional.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, sebelumnya menilai jalur mandiri memiliki celah terjadinya praktik transaksional karena prosesnya relatif lebih tertutup.

“Karena jalur mandiri lebih tertutup, kampus jadi lebih otonom dalam menentukan jenis tesnya dan menentukan siapa yang lolos,” ujarnya.

KASUS UNILA JADI CERMINAN

OTT terhadap Rektor Unsoed juga mengingatkan publik pada kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Mantan Rektor Unila, Prof Karomani, sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Karomani divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp8 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik jual beli kursi mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Kasus Unila menjadi gambaran bagaimana kewenangan kampus dalam menentukan kelulusan dapat berubah menjadi celah korupsi apabila tidak diawasi secara ketat.

KPK: DUNIA PENDIDIKAN TAK BOLEH JADI LAHAN KORUPSI

KPK menegaskan, korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak jauh lebih panjang. Sebab, persoalannya bukan sekadar kerugian negara, tetapi juga menyangkut rusaknya integritas proses pendidikan.

Data dan kajian yang pernah disorot KPK menunjukkan sektor pendidikan masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari penyalahgunaan anggaran, pungutan liar, nepotisme, penggelembungan biaya hingga manipulasi dokumen.

Karena itu, OTT terhadap pejabat kampus kembali menjadi alarm keras bagi pengelola perguruan tinggi.
Penerimaan mahasiswa baru semestinya ditentukan berdasarkan kemampuan dan mekanisme seleksi yang transparan, bukan kemampuan membayar.

OTT di Unsoed ini sekaligus menjadi operasi tangkap tangan KPK ke-19 sepanjang 2026, menunjukkan lembaga antirasuah masih menghadapi pekerjaan besar dalam membongkar praktik suap di berbagai sektor.

Kini publik menunggu langkah KPK berikutnya: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan seberapa besar dugaan transaksi dalam kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *