Lahan Sekolah Rakyat Rp4,3 Miliar, Pemkab Lampura Masih Kurang Rp1,5 Miliar

LAMPUNG UTARA – Pembangunan Sekolah Rakyat di Lampung Utara berlanjut. Namun, pemerintah kabupaten masih memiliki kewajiban pembayaran Rp1,5 miliar untuk pengadaan lahan seluas 6,3 hektare di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar.

Lahan tersebut dibeli Pemkab Lampura dengan nilai Rp4,3 miliar berdasarkan hasil appraisal. Dari total nilai tersebut, pemerintah daerah baru membayarkan Rp2,7 miliar.

banner 728x90

Plt Kepala Disperkimciptaru Lampura Dirgantara mengatakan, nilai tanah semula dalam draft mencapai sekitar Rp7 miliar. Pemkab kemudian mengajukan keberatan hingga dilakukan penilaian kembali oleh tim appraisal.

“Hasil appraisal akhir menetapkan nilainya Rp4,3 miliar untuk lahan seluas 6,3 hektare,” kata Dirgantara.

Dengan pembayaran yang baru mencapai Rp2,7 miliar, masih terdapat kekurangan sekitar Rp1,5 miliar. Kekurangan itu direncanakan dibayarkan melalui APBD Perubahan 2026.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Lampura Mat Sholeh mengatakan proses pengadaan lahan tersebut dikawal tim lintas instansi. Selain BPKAD, Bappeda, Dinas Sosial dan Disperkimciptaru, Pemkab melibatkan BPN, Dinas Perkebunan, Kejaksaan dan Kepolisian.

Menurutnya, lahan yang digunakan tidak masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga dapat digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat berupa pendidikan berasrama gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, mulai jenjang SD hingga SMA.

Pemkab Lampura meminta masyarakat ikut mengawal pelaksanaan program tersebut, termasuk proses pengadaan lahan dan penggunaan anggaran daerah.

Pembangunan Sekolah Rakyat kini tidak hanya ditunggu dari sisi fasilitas pendidikan, tetapi juga menjadi perhatian dalam hal transparansi pengadaan dan penyelesaian kewajiban pembayaran lahan. (Ai/Al)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *