LAMPUNG UTARA – Polemik Pasar Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, memanas. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara resmi melaporkan aksi perusakan los dan kios pasar tersebut ke Polres Lampung Utara.
Laporan dilayangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampura didampingi Bagian Hukum Setdakab, Jumat (28/8/2026).
Fasilitas pasar yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah itu sebelumnya dirusak oknum masyarakat hingga sebagian bangunan hancur dan rata dengan tanah.
Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp700 juta.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan STTLP Nomor B/430/VIII/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Plt Kepala Disperindag Lampura, Hendri, mengecam keras aksi perusakan tersebut. Menurutnya, fasilitas pasar merupakan aset daerah yang dibangun menggunakan uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme atau perusakan fasilitas publik. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses para pelaku sesuai aturan,” tegas Hendri.
Pemkab berharap polisi segera mengusut aksi tersebut dan menindak pihak yang bertanggung jawab. Selain menimbulkan kerugian daerah, perusakan itu dinilai merugikan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya di Pasar Bindu. (Ai/Lam)























