Rp23 Triliun Disiapkan! Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Bakal Ditanggung Pusat

JAKARTA — Kabar baik bagi daerah. Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp23 triliun melalui APBN 2027 untuk membiayai gaji atau honorarium guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).

banner 728x90

Said mengatakan, pembiayaan gaji guru dan nakes PPPK menjadi salah satu kebijakan yang disepakati DPR bersama pemerintah dalam pembahasan Transfer ke Daerah (TKD) RAPBN 2027.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” kata Said.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah. Anggaran yang sebelumnya terserap untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dapat dialihkan untuk membiayai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan lainnya.
Mandatory Spending Ditunda

Tak hanya soal gaji PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan pemberlakuan mandatory spending daerah.
Aturan tersebut sebelumnya menetapkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Ketentuan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Said mengatakan keputusan penundaan diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kemampuan fiskal daerah.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujarnya.

Dengan penundaan tersebut, pemerintah daerah mendapatkan tambahan fleksibilitas dalam menyusun prioritas belanja sesuai kondisi dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Kurang Bayar DBH Dikebut

Pemerintah dan DPR juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah.
Langkah ini antara lain dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.

Skema tersebut diarahkan agar pembangunan infrastruktur dapat dilakukan tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ujar Said.

Kebijakan pembiayaan gaji guru dan nakes PPPK, penundaan mandatory spending, serta percepatan penyelesaian kurang bayar DBH menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam pembahasan RAPBN 2027.

Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga ruang fiskal daerah agar tetap tersedia bagi pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *