PESISIR BARAT – Pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilperatin) Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada 29 Oktober 2026 menuai polemik. Dugaan ketidaktertiban administrasi pemungutan suara, khususnya terkait daftar hadir dan tanda tangan pemilih, memicu desakan masyarakat agar pemerintah kabupaten melakukan pemeriksaan menyeluruh, bahkan mempertimbangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Salah seorang warga Kecamatan Bangkunat, Sahlani Suhaili, mempertanyakan keabsahan administrasi pemungutan suara setelah muncul informasi bahwa sebagian besar pemilih diduga tidak menandatangani daftar hadir secara langsung sebagaimana prosedur yang semestinya.
Menurut Sahlani, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari salah seorang anggota panitia, dari total 1.619 warga yang tercatat menggunakan hak pilih, hanya sekitar 10 orang yang disebut mengisi daftar hadir dan membubuhkan tanda tangan secara langsung pada saat proses pemungutan suara.
“Kalau benar dari 1.619 orang yang menggunakan hak pilih hanya sekitar 10 orang yang menandatangani daftar hadir sesuai prosedur, tentu ini persoalan serius. Bagaimana panitia bisa mempertanggungjawabkan administrasi kehadiran pemilih lainnya?” ujar Sahlani.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa sejumlah kolom tanda tangan dalam daftar hadir pemilih masih kosong meskipun proses pemungutan dan penghitungan suara telah selesai dilaksanakan.
Sahlani mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pada hari berikutnya setelah pemilihan, Camat Bangkunat mempertanyakan kondisi daftar hadir tersebut. Selanjutnya, Ketua Panitia diduga memerintahkan salah seorang anggota panitia untuk melengkapi kolom tanda tangan pemilih yang sebelumnya belum terisi.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah benar ada tanda tangan pemilih yang justru dibuat oleh anggota panitia setelah pemilihan selesai? Kalau memang benar, siapa yang memerintahkan dan berapa banyak tanda tangan yang dibuat? Ini harus dibuka secara terang,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, daftar hadir merupakan salah satu dokumen penting yang dapat digunakan untuk memeriksa dan memastikan kesesuaian antara jumlah pemilih yang menggunakan hak suara dengan administrasi pelaksanaan pemungutan suara.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan. Namun, apabila dokumen daftar hadir diisi oleh orang yang bukan pemilihnya, tentu masyarakat berhak mempertanyakan keaslian dan kebenaran administrasi pemilihan tersebut,” lanjutnya.
Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, Pilperatin Pekon Sukamarga mencatat sebanyak 1.806 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan 1.619 pemilih dinyatakan menggunakan hak pilih.
Adapun hasil penghitungan suara masing-masing calon adalah:
M. Zainan Hariri, Nomor Urut 1: 838 suara.
Tomi Sanjaya, Nomor Urut 2: 772 suara.
Suara tidak sah: 9 suara.
Dari hasil tersebut, terdapat selisih sebanyak 66 suara antara kedua calon.
Menurut Muhizar Pitut, selisih suara yang relatif tipis membuat dugaan persoalan administrasi pemungutan suara perlu diperiksa secara serius dan terbuka.
“Selisih suara hanya 66. Sementara itu, ada informasi bahwa sebagian besar daftar hadir tidak ditandatangani langsung oleh pemilih. Kami tidak mengatakan seluruh suara itu tidak sah, tetapi kami meminta agar keabsahan prosesnya benar-benar diperiksa,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Sahlani meminta Bupati Pesisir Barat bersama instansi dan pihak yang berwenang dalam penyelesaian sengketa Pilperatin segera mengambil langkah konkret.
Ia meminta agar seluruh dokumen asli yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan diamankan dan diperiksa secara menyeluruh.
Dokumen tersebut meliputi DPT, daftar hadir pemilih, kartu atau surat pemberitahuan memilih, berita acara pemungutan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Menurutnya, pengamanan dokumen penting dilakukan untuk memastikan keaslian bukti dan mencegah terjadinya perubahan maupun hilangnya dokumen yang dapat menjadi bahan pemeriksaan.
“Kami meminta Bupati Pesisir Barat tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Panggil Ketua Panitia, anggota panitia, dan pihak kecamatan yang mengetahui kejadian tersebut. Periksa dokumen aslinya, lalu jelaskan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Sahlani.
Ia juga mendesak agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius yang memenuhi ketentuan hukum untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang.
“Kalau terbukti ada pelanggaran serius yang memengaruhi keabsahan pemilihan, kami meminta PSU dilaksanakan sesuai aturan. Lebih baik pemilihan diulang melalui proses yang benar daripada hasilnya terus menimbulkan keraguan dan perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sahlani dan Muhizar Pitut menegaskan bahwa persoalan Pilperatin Pekon Sukamarga tidak semestinya hanya dipandang sebagai persaingan antara calon yang menang dan calon yang kalah.
Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut hak politik masyarakat serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat pekon.
Menurut mereka, siapa pun yang terpilih sebagai peratin harus memperoleh legitimasi melalui proses pemilihan yang jujur, adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan semata-mata persoalan calon nomor satu atau nomor dua. Ini menyangkut hak masyarakat Sukamarga. Siapa pun yang menang harus melalui proses yang benar. Jangan sampai masyarakat diminta menerima hasil pemilihan, sementara administrasi pemungutan suaranya sendiri masih dipertanyakan,” ungkapnya.
Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat segera memberikan kepastian melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami ingin Pilperatin Sukamarga diselesaikan secara adil dan terbuka. Jika terbukti ada pelanggaran yang menjadi dasar hukum untuk mengulang pemungutan suara, maka laksanakan PSU. Jangan sampai demokrasi di tingkat pekon kehilangan kepercayaan masyarakat,” pungkas Sahlani Suhaili dan Muhizar Pitut.(Tri)























