MK Jegal Perpanjangan Jabatan DPRD, Potensi “Masa Kosong” hingga 2031 Mengintai

JAKARTA – Harapan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan gugatan yang meminta masa jabatan anggota DPRD tetap berjalan sampai anggota hasil pemilu lokal berikutnya dilantik tidak dapat diterima.

banner 728x90

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara bernomor 374/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada.

Mereka menguji ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Para pemohon menyoroti persoalan yang muncul setelah MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Masalahnya, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif berakhir pada 2029. Sementara pemilu lokal berikutnya diperkirakan baru berlangsung pada 2031.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan masa transisi tanpa anggota DPRD hasil pemilu baru.

Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir bahwa masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap berlangsung sampai anggota DPRD hasil Pemilu 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Namun, permintaan tersebut kandas sebelum masuk ke pembahasan pokok perkara.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara kedudukan mereka sebagai mahasiswa dengan norma UU MD3 yang diuji.

Dengan kata lain, tidak ada kerugian konstitusional yang secara langsung dialami para pemohon akibat berlakunya pasal tersebut.

“Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang dimohonkan pengujian tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon,” ujar Saldi.
MK juga menilai permohonan tersebut prematur.

Pasalnya, pemerintah dan DPR masih melakukan penyesuaian serta revisi regulasi sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

“Segala norma yang terdampak belum waktunya dilakukan pengujian,” tegas Saldi.

Putusan MK memang menutup gugatan tersebut. Namun, persoalan masa transisi jabatan DPRD belum otomatis selesai.

MK tidak masuk ke pokok permohonan sehingga belum memberikan solusi substantif mengenai bagaimana memastikan keberlangsungan lembaga DPRD apabila masa jabatan hasil Pemilu 2024 berakhir sebelum pemilu lokal berikutnya digelar.
Kini bola berada di tangan DPR dan pemerintah.

Revisi regulasi terkait pemilu dan UU MD3 dituntut mampu memberikan kepastian mengenai masa transisi tersebut. Sebab, jika masa jabatan berakhir pada 2029 sementara anggota DPRD hasil pemilu lokal baru terbentuk pada 2031, maka celah kekosongan kelembagaan DPRD tetap menjadi persoalan yang harus diantisipasi sejak sekarang.

Putusan MK kali ini bukan berarti persoalan tersebut telah selesai. Yang kandas adalah gugatan perpanjangan masa jabatan, sedangkan desain transisi DPRD menuju Pemilu Lokal 2031 masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *