Lampung Utara: Konflik agraria di Register 46 Way Hanakau, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, kembali memanas. Kawasan hutan produksi seluas 10.055 hektar yang tercatat sebagai konsesi PT Inhutani V berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 398/Kpts-II/1996 itu, faktanya telah dikuasai dan digarap masyarakat sejak tahun 2000.
Konflik mulai terjadi sejak tahun 2013. Saat itu, PT Indo Tani yang mengelola lahan tersebut, diduga menjadi perpanjangan tangan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) yang terafiliasi dengan Sungai Budi Group. Tanpa sosialisasi dan tanpa menunjukkan alas hak yang jelas, PT PML mulai mengklaim dan mengusik lahan garapan masyarakat seluas 3.000 hektar.
Fakta tersebut terungkap dalam pertemuan mediasi antara ratusan petani dengan perwakilan PT PML yang digelar di kantor PT PML, Kamis, (30/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sungkai Utara, Danramil Sungkai Utara, Camat Sungkai Utara, Kanit Intel Polsek Sungkai Utara, serta tokoh masyarakat setempat, turut hadir Jajaran keamanan dari polres way kanan, Polsek Pakuan ratu.
Kehadiran aparat gabungan ini untuk memastikan jalannya mediasi tetap kondusif dan aman. Dalam pertemuan tersebut, warga hanya menuntut satu hal transparansi dan meminta hak mereka kembali.
Masyarakat mendesak PT PML membuka secara terbuka di hadapan warga terkait legalitas lahannya di Register 46, bahkan mengajak pihak pt pml seluruh unsur untuk mengukur ulang luas wilayah hgu.
“Harapan kami pertemuan ini ada titik terang. Kami minta PT PML tunjukkan HGU-nya. Nomor SK berapa, luasnya berapa, peta bidangnya di mana, dan mana bukti pelepasan Register 46 dari KLHK menjadi HGU? Jangan main klaim 3.000 Ha begitu saja,” tegas salah satu perwakilan petani.
Menurut warga, lahan 10.055 Ha Register 46 tersebut telah mereka buka dari hutan belantara menjadi lahan produktif selama lebih dari dua dekade. Namun sejak 2013, mereka terusik dengan klaim sepihak. Masyarakat menegaskan, jika mediasi hari ini tidak menemukan titik terang terkait kejelasan HGU PT PML di Register 46 Way Hanakau, maka mereka akan mengambil langkah mempertahankan lahan.
“Kesepakatan kami, apabila tidak ada titik terang hari ini, maka masyarakat dan petani akan menduduki kembali lahan yang selama ini kami garap,” ujar Soni Saputra, perwakilan Masyarakat.
Soni juga meminta agar Pemerintah Daerah dan pusat mengambil langkah tegas, dan turun lihat langsung kondisi petani di lapangan banyak petani yang menggantungkan hidupnya di register 46. Sebelum PT. PML berdiri, petani di sini sudah menggarap lahan tersebut.
“Kami hanya minta hak petani kembali yang dikuasi PT PML seluas 3 ribu hektar. Apa bila tidak ada kejelasan maka jangan salahkan kami petani. Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PML belum dapat menunjukkan dokumen HGU secara terbuka kepada masyarakat dan awak media. Pihak perusahaan beralasan dokumen ada di kantor pusat.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Yogi Permana, selaku Asisten manajer, register 46 PT inhu tani. Hari Suryono, kondinator manajer register 46, perwakilan dari perusahaan PML Register 46. Yudi Dwi Cahyo, Selaku manajer register 46 juga perwakilan PT PML.
Yogi Permana, Menjelaskan, kehadiran nya datang atas undangan dari pihak pml, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan pada tanggal 29 September lalu, antara masyarakat dan pihak PT pml, Yogi, menerangkan bahwa secara izin inhutani diberikan hak untuk mengelola di wilayah register 46, seluas 10.055 hektare, berjalannya waktu sesuai aturan dan regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah undang undang nomor 18 permen LHK nomor 9, yang berbunyi petani sudah di dalam itu untuk membuat kemitraan kehutanan.
Yogi membenarkan bahwa PT. PML adalah mitra dari PT Inhutani V . Pada tahun 2009 sampai 2018. Di dalam KSO 2018, sudah ada kelompok tani hutan yang aktip yang bermitra langsung dengan PT Inhu tani V. Sampai saat ini,” jelasnya.
Perlu di ketahui dari 7 ribu hektare yang selama ini di kelola oleh masyarakat, kelompok tani hutan KTH, itu terbagi dari dua kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan. Hasil pertemuan tetap Detlok. (Alam/Ai).























