TULANG BAWANG – Modus membawa peralatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terbongkar. Empat orang diamankan polisi setelah kedapatan mengangkut 1,68 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Lampung.
Keempatnya ditangkap saat melintas di Rest Area Tol Lampung KM 208, ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Kamis (1/10/2026) malam.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto mengatakan, pengungkapan bermula ketika petugas mencurigai dua mobil Isuzu Traga putih yang bagian baknya ditutup rapat menggunakan terpal.
“Petugas mencurigai dua unit mobil Isuzu Traga berwarna putih yang bagian baknya tertutup rapat menggunakan terpal,” kata Adri, Jumat (2/10/2026).
Kecurigaan polisi semakin kuat ketika kedua pengemudi bersama kondekturnya mengaku kendaraan tersebut membawa barang dan peralatan dapur SPPG dari Surabaya menuju Jambi dan Padang.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen pengangkutan, mereka tidak mampu memperlihatkannya.
Petugas kemudian membuka terpal penutup bak kendaraan. Dugaan polisi terbukti.
Bukan peralatan dapur SPPG yang ditemukan, melainkan puluhan kardus berisi rokok yang diduga ilegal.
Dari dua kendaraan tersebut, polisi mengamankan 105 kardus rokok tanpa pita cukai.
Rinciannya, 54 kardus berisi 864.000 batang rokok merek Suriya Jambu dan 51 kardus berisi 816.000 batang rokok merek Marllong.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.680.000 batang rokok.
Nilai potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut ditaksir mencapai Rp1,253 miliar.
Dari pemeriksaan awal, keempat tersangka mengaku hanya bertugas mengangkut barang. Mereka menyebut mendapat perintah dari seseorang yang dikenal dengan nama Haji Magelang di Surabaya.
Rokok tersebut rencananya dikirim menuju wilayah Jambi dan Padang.
Untuk menjalankan pengiriman itu, keempatnya mengaku menerima uang jalan sebesar Rp20 juta. Mereka juga dijanjikan tambahan upah angkut apabila barang berhasil sampai ke alamat tujuan.
Salah satu pengemudi bahkan mengaku pernah mengangkut rokok dari Surabaya menuju Padang dan mendapatkan bayaran Rp22 juta.
Polisi kini masih mendalami asal-usul rokok, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan distribusi barang ilegal tersebut.
Keempat orang yang diamankan terdiri dari dua pengemudi dan dua kondektur. Mereka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
(*)























