JAKARTA : Pemerintah membawa kabar menggembirakan bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2025.
Kebijakan strategis ini menjadi bagian dari agenda besar peningkatan kesejahteraan aparatur negara sekaligus upaya memperkuat kualitas pelayanan publik. Dengan diterbitkannya Perpres tersebut, pemerintah memberikan kepastian hukum dan jadwal implementasi yang jelas, sekaligus mengakhiri spekulasi panjang mengenai penyesuaian gaji ASN.
Kenaikan Berlaku Menyeluruh
Dalam regulasi baru ini, seluruh golongan PNS, mulai dari Golongan I hingga IV, akan menikmati kenaikan gaji tanpa pengecualian. Pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) agar selaras dengan peningkatan gaji pokok.
Adapun rincian besaran kenaikan gaji berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I–II: naik 8 persen
Golongan III: naik 10 persen
Golongan IV: naik 12 persen
Kenaikan tertinggi, sebesar 12 persen, diberikan kepada ASN golongan IV yang dinilai memiliki beban tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan tertinggi.
Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan total pendapatan (take-home pay) ASN secara signifikan, terutama bila penyesuaian tukin selesai dikaji dan diberlakukan bersamaan.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini memiliki tujuan ganda: meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong semangat reformasi birokrasi.
“Langkah ini bukan sekadar penyesuaian nominal, tapi bagian dari upaya mendorong profesionalisme dan kinerja aparatur negara,” ujar seorang pejabat senior di Kementerian PAN-RB, Jumat (17/10).
Selain meningkatkan daya beli ASN, kenaikan gaji ini juga diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional, menggerakkan sektor konsumsi rumah tangga, serta mendorong pertumbuhan sektor riil. Dengan jutaan ASN yang akan menikmati peningkatan pendapatan, permintaan barang dan jasa diperkirakan meningkat signifikan, memberikan efek domino pada stabilitas ekonomi makro.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih, efisien, dan berdaya saing. Pemerintah percaya, ASN yang sejahtera akan memiliki motivasi lebih tinggi untuk memberikan pelayanan publik yang prima.
Dengan demikian, kenaikan gaji ini tidak sekadar soal nominal, tetapi strategi untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur negara.
Langkah ini diharapkan menciptakan siklus positif antara kesejahteraan, kinerja, dan kepuasan masyarakat, menuju pemerintahan yang lebih responsif dan berorientasi hasil.
“Kesejahteraan ASN adalah pondasi birokrasi yang kuat. Dengan gaji yang layak, pelayanan publik akan lebih berkualitas,” (**)