Bandarlampung: Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mengusulkan 5.530 narapidana mendapat remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. Remisi ini merupakan pengurangan masa hukuman yang persyaratannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, 5.458 narapidana diusulkan mendapat RU I dan 72 lainnya RU II atau langsung bebas.
“72 narapidana yang diusulkan RU II atau langsung bebas di antaranya 2 di Lapas Kelas IIA Kotabumi, 2 di Lapas Kelas IIA Kalianda, 5 di Lapas Kelas IIA Metro, 20 di Lapas Kelas IIA Narkotika dan 4 di Lapas Kelas IIB Way Kanan,” ujar Kusnali, Rabu (14/8/2024).
kemudian 14 napi di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, 11 di Rutan Kelas I Bandar Lampung, 2 di Rutan Kelas IIB Kota Agung, 6 di Rutan Kelas IIB Sukadana, 2 di Rutan Kelas IIB Menggala, 3 di Rutan Kelas IIB Krui dan 1 di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
“Untuk RU I terbanyak ada di Lapas Kelas IIA Bandarlampung,” katanya.
Kusnali menuturkan, untuk narapidana tipikor di UPT lapas/tutan Kanwil Kemenkumham Lampung ada 43 napi yang diusulkan mendapatkan remisi.
“Narapidana terorisme ada satu orang dan illegal logging juga satu orang,” ucapnya. (*)