BOGOR : Kamar mewah yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, akhirnya mendapat klarifikasi.
Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Jawa Barat memastikan lokasi yang disebut dalam temuan Ombudsman tersebut bukan fasilitas khusus bagi warga binaan, melainkan rumah dinas jabatan yang berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan, lokasi yang didatangi tim Ombudsman saat sidak pada Rabu (23/9/2026) merupakan kawasan asimilasi yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas pejabat.
“Pertama adalah lokasi yang dimaksud oleh tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yaitu dulu yang namanya SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi). Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Menurut Yudi, terdapat 11 bangunan rumah dinas jabatan di kawasan tersebut. Fasilitas itu diperuntukkan bagi sejumlah pejabat pemasyarakatan, termasuk Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto.
“Jadi yang dimaksud oleh kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK, rumah jabatan ya,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah foto dan informasi mengenai temuan kamar mewah dalam sidak Ombudsman menjadi perhatian publik.
Ditjen PAS menegaskan, keberadaan bangunan tersebut harus dilihat dalam konteks fungsinya sebagai rumah dinas jabatan yang berada di kawasan SAE, bukan sebagai fasilitas hunian bagi warga binaan.
Meski demikian, temuan dan hasil pemeriksaan Ombudsman tetap menjadi bagian penting untuk melihat kondisi pelayanan serta pengelolaan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Penjelasan Ditjen PAS ini sekaligus meluruskan persepsi mengenai lokasi yang sebelumnya disebut sebagai “kamar mewah” dalam sidak Ombudsman.
Pihak terkait selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka status, fungsi, serta dasar penggunaan setiap fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
(*)























