Kejati Lampung Tingkatkan Status Kasus RTLH di Dinas Perkim Lampung Utara dari Lidik ke Sidik

Bandarlampung: Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara kasus dugaan penyalahgunaan kegiatan perencanaan fiktif tahun anggaran 2018 hingga 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Lampung No.Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 tertanggal 14 November 2022, ada perbuatan melawan hukum, sehingga tahapan penyelidikannya ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra, dalam konferensi pers kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/1/2022).

Dijelaskan, anggaran perencanaan yang diduga fiktif itu adalah, (1). TA 2018 Rp1.450.000.000; (2). TA 2019 Rp1.200.000.000; (3). TA 2020 Rp3.610.000.000. Program perencanaan tersebut tidak diikuti kegiatan fisik sehingga dianggap fiktif.

I Made Agus Putra menyebutkan dugaan kegiatan fiktif tersebut berupa perencanaan Proyek Perbaikkan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) senilai Rp100.000.000.

Dinas membentuk tim untuk mencari dan meminjam perusahaan jasa konsultansi untuk dipilih langsung sebagai penyedia dalam kegiatan perencanaan RTLH.

Selanjutnya, Dinas membuat sendiri hasil pekerjaan kegiatan perencanaan RTLH yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan.

Kegiatan perencanan fiktif RTLH yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik maka program kegiatan perencaan tersebut tidak memiliki nilai manfaat.

Kegiatan perencanaan RTLH, lanjut Kasi Penkum, telah dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

“Uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara,” ujar dia. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *