Kepala KUA Abung Selatan Hi.Andi Komarhadi;   Buku Nikah Langsung Diserahkan Setelah Selesai Nikah

Lampung Utara: Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Abung Selatan, H. Andi Komarhadi menyampaikan klarifikasi paska digeruduk warga terkait keterlambatan pemberian buku nikah beberapa hari lalu,

H. Andi menjelaskan, seyogyanya buku nikah diberikan sesaat setelah proses akan nikah selesai dilaksanakan dengan slogan pelayanan prima sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan.
” Pada BAB V penyerahan buku nikah Pasal 21 ayat 2 dan 3 yang berbunyi, buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat
setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan. Pasal
(3) Dalam hal terdapat hambatan dalam penerbitan Buku
Nikah, penyerahan Buku Nikah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah,” Jelas Andi, Minggu, 3/9/2023

Kemudian pada bab IV, Pelaksanaan pencatatan nikah, pasal 9 Pencatatan nikah dilakukan setelah akad nikah “artinya nikah dulu baru dicatat kedalam kutipan akta nikah (buku nikah) artinya setelah nikah baru dibuat buku,” Tambahnya

Hal senada dijelaskan Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Tarmizi, melalui saluran WhatsApp, dirinya menjelaskan dengan slogan pelayanan prima, seyogyanya buku nikah diserahkan sesaat setelah proses akad nikah dilakukan
” Apabila tidak terdapat keterlambatan penerbitan buku nikah,” Pungkasnya.(Atin)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *