Tulang Bawang : Upaya DPRD Tulangbawang meredam konflik antara Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tulangbawang Aliasan, Kamis (18/9/2025), tak menghasilkan kesepakatan setelah Kadis Kominfo Nanan Wisnaga tetap bersikeras hanya akan bekerja sama dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers.
Pertemuan berlangsung di ruang Ketua DPRD dan disaksikan Ketua Komisi I Mursidah beserta anggota. Aliasan, yang semula optimistis, berulang kali menawarkan skema solusi—termasuk usulan klasifikasi media berdasarkan grade A, B, dan C—agar kerja sama publikasi Pemkab tidak melanggar aturan. Namun Nanan tetap pada pendirian awal.
“Kami sudah beri pencerahan agar ada jalan tengah, tapi Kadis tetap menolak,” ujar Aliasan usai pertemuan.
Koordinator lapangan FWTB, Erwinsyah, menilai sikap keras Nanan bisa memicu ketegangan di Sai Bumi Nengah Nyappur.
“Ini mengindikasikan upaya membuat Tulangbawang tidak kondusif. Niat baik Ketua DPRD tidak dihargai,” tegasnya.
Abdul Rohman, koordinator FWTB lainnya, menambahkan bahwa verifikasi Dewan Pers bukanlah syarat legal bagi media untuk bekerja sama dengan pemerintah.
“Tidak ada surat edaran Mendagri yang mewajibkan itu. Dewan Pers sendiri menyatakan verifikasi sifatnya sukarela. Pemkab punya kewenangan penuh menentukan MoU selama media berbadan hukum sah,” ujarnya.
Ia bahkan mendesak Bupati Qudrotul Ikhwan dan Wakil Bupati Hankam Hasan mengevaluasi kinerja Nanan.
“Ini merusak nama baik Pemkab. Kalau perlu, Kadis Kominfo diganti,” katanya.
FWTB sebelumnya melayangkan lima tuntutan, antara lain:
Pergantian pejabat Kominfo mulai dari kepala dinas hingga pejabat bidang kemitraan.
Pencabutan surat edaran 12 Maret 2025 yang dianggap bertentangan dengan UU Pers No.40/1999.
Pengembalian anggaran publikasi ke masing-masing satuan kerja, bukan terpusat di Diskominfo.
Pendataan media berbasis klasifikasi (grade) agar kerja sama lebih proporsional.
Transparansi pengelolaan anggaran publikasi dan layanan kemitraan media.
(*)