Nggak Ada Akhlak! Ayah Di Tulang Bawang Cabuli Anak Kandung

Tulang Bawang, Ekprestoday.com – Sungguh bejat seorang ayah mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 6 tahun berstatus pelajar sekolah dasar (SD). Pelaku berinisial JM (34) warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Pelaku diamankan polisi saat berada disalah satu Kampung Kecamatan Rawajitu Selatan, Jumat (03/02/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, penangkapan berdasarkan laporan dari ibu kandung korban.
Anak gadisnya mendapatkan perlakuan pencabulan dari mantan suaminya yang tak lain orang tua kandung korban.

“Berdasarkan laporan ibu kandung korban, petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polres bersama Polsek Rawajitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri,” ucap Dwi Wido, Minggu (05/02/2023).

Bahkan dalam kasus pencabulan ini, petugas menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput anaknya, dan pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana cabul.

Terungkapnya kasus cabul ini setelah ibu kandung korban mendapatkan laporan dari nenek korban yang curiga saat sedang memandikan korban.

“Ia melihat alat kelamin korban dalam kondisi memar dan mengeluarkan cairan berbau tak sedap, karena luka yang dialami korban tidak kunjung sembuh, nenek korban membawanya ke Bidan Desa dan saran dari Bidan agar korban diperiksa ke Puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan oleh petugas medis diketahui bahwa luka dialami korban akibat perbuatan pencabulan orang tua kandung,” katanya.

Dia melanjutkan lagi, peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan seizin neneknya dan dibawa ke Kampung Gedung Karya Jitu, kemudian Senin (14/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, korban dipulangkan kembali ke rumah neneknya.

Nenek korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami korban via telepon kepada ibu kandung korban berinisial M (29), yang saat itu sedang bekerja di Bogor, Provinsi Jawa Barat, ibu kandung korban pulang dan tiba hari Jumat (20/01/2023).

“Setelah bertemu dengan anak putrinya, ibu kandung korban bertanya apa penyebab luka dialat kelamin korban dan korban menjawab bahwa luka disebabkan karena dicabuli bapak dengan menggunakan jari saat korban selesai buang air besar,” papar dia

Kasat Reskrim menguraikan, diketahui ternyata pelaku dan ibu kandung korban sudah bercerai.

“Guna menanggung perbuatan pelaku telah dilakukan penahan di Polres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76E Undang-Undang perlindungan anak, ancaman pidana paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ” tegasnya. (Wan)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *