MK Nyatakan Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

JAKARTA : Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

banner 728x90

Perkara itu mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon juga menyoroti dokumen surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pendidikan Gibran.

Menurut mereka, dokumen tersebut tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang mereka rujuk dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Berdasarkan dalil tersebut, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga statusnya sebagai wakil presiden.

Mereka juga meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memilih wakil presiden baru.

Namun, seluruh permohonan tersebut kandas setelah MK menyatakan perkara tidak dapat diterima.

Putusan ini sekaligus menjadi jawaban MK atas upaya hukum para pemohon yang kembali mempersoalkan legalitas persyaratan pendidikan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *