Tulang Bawang, Eksprestoday.com – Sungguh tega seorang suami meracuni istrinya berinisial SI (30) dengan obat putas yang dituang ke dalam gelas berisikan air putih.
Pelaku bernama Berry Primaniel Hasadaon Sipayung (28), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres setempat, Kamis (30/03/2023) sekira pukul 14.30 WIB, saat pelaku berada rumah mertua di Kampung Tri Dharma Wijaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten ini.
“Terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini, berawal dari laporan kakak kandung korban yang merupakan perempuan berinisial S (38), yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak,” jelas Jibrael kepada awak media pada saat menggelar konfrensi pers di Polres, Jumat (31/03/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban Kamis (16/3) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.
Kronologi pembunuhan berencana itu, jika sebelumnya Senin (06/03/2023), korban mencari obat racun melalui aplikasi YouTube (YT), lalu Rabu (08/03/2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu dan Minggu (12/03/2023).
“Paket racun itu tiba di JNE yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, pelaku menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun putas,” kata Kapolres.
Sambung dia, pelaku langsung membuka paket yang berisi obat racun putas, lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih dan diaduk dengan menggunakan sendok. Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas.
“Namun setelah itu, korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang, sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu, saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia,” terang dia.
Bahkan Jibrael menjelaskan, motif korban membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati, karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17), masih berstatus pelajar.
Korban dan pelaku saat ini sudah memiliki dua orang anak, sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Hingga Kamis (23/02/2023), adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku,” paparnya.
Atas perbuatan pelaku, lanjut Ia, akan dikenakan dengan Pasal berlapis diantaranya, Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
“Tentang pengapusan kekerasan halam rumah tangga. ancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Wanto)