Bandar Lampung : Pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Asegaf, terkait instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal menuai respons dari YLBHI-LBH Bandar Lampung. Lembaga bantuan hukum tersebut mengingatkan bahwa upaya memberantas kejahatan jalanan harus tetap berjalan dalam koridor hukum, mengedepankan profesionalisme aparat, serta menjunjung prinsip hak asasi manusia.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas menilai aksi begal atau pencurian dengan kekerasan memang menjadi persoalan serius yang meresahkan masyarakat, termasuk di Provinsi Lampung. Namun demikian, penanganannya dinilai tetap perlu mengacu pada prinsip due process of law, yakni memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemberantasan begal harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap berada dalam prinsip negara hukum. Aparat memiliki kewajiban melindungi masyarakat sekaligus menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” ujar Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (15/5/2026).
Prabowo menegaskan kepolisian memiliki mandat menjaga keamanan dan menindak pelaku kriminalitas. Akan tetapi, penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, menurut mereka telah diatur secara ketat dalam ketentuan internal kepolisian dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, penggunaan senjata api oleh aparat dibatasi untuk situasi yang membahayakan keselamatan jiwa, membela diri, melindungi masyarakat dari ancaman serius, atau ketika tidak ada alternatif lain yang lebih proporsional.
LBH Bandar Lampung berpandangan, narasi “tembak di tempat” perlu dipahami dalam konteks penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan persepsi pembenaran terhadap tindakan di luar mekanisme hukum.
“Penggunaan senjata api sejatinya merupakan langkah terakhir atau last resort, bukan bentuk penghukuman di lapangan,” demikian poin yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Selain itu, menurut Prabowo, pihaknya juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan dugaan motif pelaku kriminalitas, termasuk asumsi yang mengaitkan tindak begal dengan penyalahgunaan narkotika. Menurut mereka, penyebab kejahatan jalanan bersifat kompleks dan memerlukan pendekatan berbasis data serta proses pembuktian hukum.
Di sisi lain, LBH mengakui keresahan masyarakat terhadap meningkatnya kasus kejahatan jalanan perlu direspons serius oleh aparat keamanan. Karena itu, mereka mendorong penguatan langkah pencegahan, peningkatan kualitas penyidikan, patroli keamanan, serta pendekatan sosial untuk mengatasi akar persoalan kriminalitas.
Prabowo berharap penegakan hukum terhadap pelaku begal dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga rasa aman masyarakat dapat tercipta sejalan dengan tegaknya keadilan.
(*)























