Bandar Lampung : Jangan sampai kena razia! Pengendara kendaraan bermotor di Provinsi Lampung mulai diminta mengecek kembali kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum beraktivitas di jalan.
Pasalnya, Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan lampu hijau kepada jajaran Pembina Samsat di daerah untuk melaksanakan razia kendaraan bermotor di jalan umum.
Arahan tersebut disampaikan pada 10 Oktober 2026 dan diperkirakan berlaku hingga akhir tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan razia tersebut lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya, melalui surat dari Tim Pembina Samsat Nasional, daerah diperbolehkan melaksanakan razia kendaraan. Hal utama yang dilakukan adalah edukasi dan sosialisasi agar pemilik kendaraan memenuhi persyaratan administrasi, seperti STNK dan pajak kendaraan yang masih berlaku,” kata Saipul, Kamis (15/10/2026).
Menurut Saipul, kebijakan tersebut telah dibahas bersama pemerintah daerah di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menunggu sampai terjaring pemeriksaan. Kelengkapan administrasi kendaraan sebaiknya dipastikan sejak awal, terutama bagi warga yang setiap hari menggunakan kendaraan untuk bekerja maupun mengantar anak sekolah.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan berkendara. Jadi, ketika ada razia, masyarakat tidak perlu khawatir dan mobilitasnya tetap berjalan selama seluruh persyaratan telah dipenuhi,” ujarnya.
Saipul menegaskan, razia administrasi tersebut pada prinsipnya mengedepankan edukasi dan imbauan. Sementara tindakan berupa tilang merupakan kewenangan kepolisian apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas yang memenuhi ketentuan.
“Kalau kendaraan mati pajak, pada prinsipnya kita edukasi dan imbau. Sementara untuk penindakan berupa tilang, itu menjadi kewenangan kepolisian,” jelasnya.
Razia ini juga berbeda dengan Operasi Krakatau. Jika Operasi Krakatau memiliki cakupan penindakan yang lebih luas, termasuk aspek kriminalitas, pemeriksaan administrasi kendaraan lebih diarahkan pada kepatuhan dokumen dan kewajiban kendaraan.
Sejumlah instansi akan terlibat dalam kegiatan tersebut, antara lain Bapenda, Dinas Perhubungan, kepolisian melalui satuan lalu lintas, serta Jasa Raharja.
Untuk pelanggaran lalu lintas, penindakan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Razia kendaraan tersebut diproyeksikan berlangsung hingga akhir 2026. Sementara kebijakan untuk 2027 masih menunggu arahan pemerintah pusat.
Adapun jadwal dan lokasi pemeriksaan akan dikoordinasikan bersama kepolisian di masing-masing daerah.
Saipul menyebut kegiatan tersebut akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Lampung dan dapat dilakukan secara berkala.
“Untuk titik-titik razia, yang menjadwalkan adalah pihak kepolisian melalui Polres masing-masing. Namun, setiap kabupaten/kota akan melaksanakan kegiatan ini, bahkan bisa seminggu sekali,” pungkasnya.
Dengan demikian, pengendara di Lampung kini tak cukup hanya membawa kendaraan. STNK, SIM, serta kewajiban pajak kendaraan juga harus dipastikan beres sebelum melaju di jalan raya.
(*)























