Bandar Lampung: Proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019 berujung perkara korupsi. Delapan kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan Polda Lampung.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial Ci, Ai, At, Hx, Fh, Bi, Ac, dan Ik. Mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sejak Senin (5/10/2026).
Tak lama berselang, penyidik mengambil langkah tegas. Kedelapan tersangka ditahan pada Selasa dini hari (6/10/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Heri, Rabu (7/10/2026).
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pekerjaan peningkatan dua ruas jalan di Kabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan pada 2019.
Proyek pertama adalah peningkatan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung dengan nilai kontrak sekitar Rp3,47 miliar.
Sedangkan proyek kedua berupa peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya dengan nilai kontrak sekitar Rp3,35 miliar.
Kedua paket pekerjaan tersebut tercatat dikerjakan oleh CV Al Fath Hakiki.
Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian berdampak pada keuangan negara.
“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2,1 miliar,” ujar Heri.
Polda Lampung belum menutup kasus tersebut hanya pada delapan tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Sejumlah pihak juga masih diperiksa untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Heri mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Polda Lampung juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Karena itu, status para tersangka tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)























