Jakarta: Tawaran mobil bekas dengan harga jauh di bawah pasaran memang menggiurkan. Namun, masyarakat perlu ekstra waspada. Di balik harga murah, bisa saja terdapat modus penipuan yang membuat pembeli dan pemilik kendaraan asli sama-sama menjadi korban.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penipuan segitiga atau triangle scam.
Modus ini memanfaatkan pihak ketiga yang berpura-pura menjadi penjual kepada calon pembeli, sekaligus mengaku sebagai calon pembeli kepada pemilik kendaraan sebenarnya.
Pelaku biasanya terlebih dahulu mencari iklan mobil asli di media sosial atau platform jual beli daring. Foto, spesifikasi kendaraan, bahkan identitas lokasi kendaraan kemudian disalin dan digunakan kembali untuk membuat iklan palsu.
Yang membuat modus ini sulit dikenali, pelaku menawarkan kendaraan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar.
Calon pembeli yang tergiur kemudian menghubungi pelaku. Di saat bersamaan, pelaku juga menghubungi pemilik mobil asli dan berpura-pura ingin membeli kendaraan tersebut.
Pembeli dan Penjual Sama-sama Dikendalikan
Pelaku kemudian memainkan peran sebagai perantara. Kepada pemilik mobil, pelaku bisa mengatakan akan mengirim orang lain untuk melihat kendaraan. Sebaliknya, kepada calon pembeli, pelaku mengatakan bahwa kendaraan tersebut miliknya, tetapi berada di tangan kerabat, teman, atau orang kepercayaannya.
Di sinilah jebakan mulai bekerja.
Pelaku biasanya meminta kedua pihak tidak membicarakan harga atau pembayaran secara langsung.
Akibatnya, ketika pembeli datang melihat kendaraan, pemilik asli dan pembeli tidak menyadari bahwa mereka sedang berhubungan dengan pihak yang berbeda dari yang mereka kira.
Keduanya bahkan bisa bertemu secara langsung, tetapi tetap tidak mengetahui siapa sebenarnya pihak yang mengatur transaksi.
Setelah pembeli merasa cocok dengan kendaraan, pelaku kemudian meminta pembayaran dilakukan melalui rekening tertentu. Uang pun ditransfer.
Masalah baru muncul ketika pemilik asli meminta pembayaran karena merasa kendaraan sudah dibeli. Sementara pembeli merasa telah membayar lunas kepada orang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan. Tidak ada uang yang masuk ke rekening pemilik asli.
Pelaku yang menerima uang justru menghilang dan memutus komunikasi.
Pada titik tersebut, pembeli kehilangan uang, sementara pemilik asli terancam kehilangan kendaraan atau harus menghadapi konflik dengan pembeli.
Padahal, keduanya sama-sama korban.
Jangan Terjebak Harga Murah
Kasus semacam ini menjadi pengingat bahwa harga murah bukan selalu keuntungan.
Calon pembeli kendaraan bekas sebaiknya tidak hanya memeriksa kondisi fisik mobil, tetapi juga memastikan siapa pemilik sebenarnya dan kepada siapa uang harus dibayarkan.
Ada sejumlah langkah sederhana yang dapat dilakukan.
Pertama, bertemu langsung dengan pemilik kendaraan. Jangan hanya mengandalkan komunikasi dengan perantara atau nomor WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik.
Kedua, cocokkan identitas pemilik dengan dokumen kendaraan, termasuk STNK dan BPKB. Jika nama pada dokumen berbeda, minta penjelasan yang dapat diverifikasi.
Ketiga, jangan mentransfer uang kepada rekening pihak lain tanpa alasan yang jelas dan dapat dibuktikan.
Alasan seperti rekening sedang bermasalah, menggunakan rekening pasangan, saudara, teman, atau orang lain patut menjadi tanda peringatan.
Keempat, ketika melakukan pemeriksaan kendaraan, bicarakan harga dan mekanisme pembayaran secara terbuka dengan pemilik kendaraan.
Jangan mengikuti permintaan seseorang yang melarang pembeli dan pemilik mobil membicarakan harga secara langsung.
Justru larangan tersebut bisa menjadi salah satu indikasi adanya upaya memisahkan komunikasi antara dua pihak yang sebenarnya sedang melakukan transaksi.
Jangan Terburu-buru Transfer
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tekanan untuk segera membayar.
Pelaku biasanya berusaha menciptakan situasi seolah-olah kendaraan akan segera dibeli orang lain. Calon pembeli kemudian didorong untuk segera mentransfer uang agar tidak kehilangan kesempatan.
Dalam situasi seperti itu, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru.
Transaksi kendaraan bernilai besar membutuhkan verifikasi, bukan sekadar kepercayaan terhadap percakapan di WhatsApp.
Pastikan identitas penjual, kendaraan, dokumen, lokasi kendaraan, hingga rekening penerima pembayaran saling sesuai.
Jika satu saja tidak cocok, transaksi sebaiknya dihentikan sementara sampai semuanya dapat diverifikasi.
Sudah Terlanjur Menjadi Korban? Jangan Hapus Bukti
Jika seseorang sudah terlanjur mentransfer uang dan menduga menjadi korban penipuan, tindakan cepat sangat penting.
Simpan seluruh bukti komunikasi dengan pelaku, termasuk percakapan WhatsApp, nomor telepon, iklan kendaraan, foto kendaraan, bukti transfer, nomor rekening penerima, serta identitas pihak yang ditemui saat pemeriksaan kendaraan.
Segera hubungi bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan dan menanyakan prosedur penanganan serta pemblokiran dana.
Korban juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian dengan membawa seluruh bukti yang tersedia.
Jangan menghapus percakapan karena merasa malu atau panik. Bukti digital justru dapat membantu penyidik menelusuri rangkaian komunikasi dan transaksi.
Yang tidak kalah penting, pembeli yang menjadi korban tidak seharusnya langsung menuduh pemilik mobil asli sebagai pelaku.
Dalam modus segitiga, pemilik kendaraan bisa saja sama sekali tidak mengetahui bahwa iklannya telah disalin dan digunakan untuk menipu orang lain.
Karena itu, langkah terbaik adalah memeriksa fakta, mengamankan bukti, dan melibatkan aparat penegak hukum.
Tiga Kunci Sebelum Membeli Mobil Bekas
Masyarakat dapat mengingat tiga prinsip sederhana sebelum melakukan transaksi kendaraan melalui internet:
Kenali pemiliknya. Periksa kendaraannya. Pastikan rekening penerimanya.
Jika ketiga hal tersebut tidak bisa dipastikan, jangan terburu-buru mengirim uang.
Sebab dalam transaksi kendaraan, harga murah bisa saja menjadi umpan. Sementara keuntungan terbesar justru diperoleh pelaku yang berhasil membuat pembeli dan penjual asli tidak pernah berbicara secara terbuka.
Kewaspadaan menjadi perlindungan pertama agar transaksi kendaraan tidak berubah menjadi kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.
(**)























