Bandarlampung : Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman empat kilogram ganja yang disembunyikan di dalam tas ransel milik penumpang bus antarkota.
Pengungkapan terjadi saat patroli rutin di Km 104 Jalur B, Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas mencurigai sebuah bus Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar, lalu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bagasi kendaraan.
“Petugas menemukan satu tas ransel mencurigakan yang ternyata berisi empat ball ganja yang dibungkus lakban coklat. Berat totalnya sekitar empat kilogram,” ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, saat dikonfirmasi media.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial HR (25), warga Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. HR mengaku sebagai pemilik tas ransel hitam yang dilapisi pelindung air berwarna oranye.
“HR telah mengakui kepemilikan tas berisi ganja tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan,” ujar Indra.
Indra menambahkan bahwa tugas pihaknya terbatas pada penggagalan dan penangkapan awal. Proses hukum dan pendalaman lebih lanjut kini berada di bawah kewenangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
“Kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Ditresnarkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (*)