Bandarlampung : Kritikan tajam terhadap pelantikan Ketua Perwosi Provinsi Lampung oleh KONI Lampung akhirnya terjawab. Setelah menuai kontroversi, Irene Fransisca Giri resmi dilantik oleh Ketua Umum PB Perwosi, Ir. Ny. Tito Karnavian, secara daring pada Senin, 29 Juli 2025.
Pelantikan ini sekaligus menjawab kekisruhan sebelumnya yang terjadi pada 15 Juli 2025, saat Wakil Ketua Umum II KONI Lampung, Agusria, secara mengejutkan melantik Irene beserta jajaran pengurus Perwosi Lampung. Tindakan tersebut dianggap cacat prosedur karena dilakukan oleh pejabat KONI yang bahkan belum dilantik secara resmi, dan bukan merupakan kewenangan KONI.
Sontak, langkah ini mengundang kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Edy Purnomo, pengurus KONI Lampung Utara dan mantan Sekretaris IPSI Lampung. Ia menyebut pelantikan tersebut menabrak aturan organisasi dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap struktur kelembagaan Perwosi.
“Ini lucu sekaligus memprihatinkan. Belum dilantik sudah melantik. Padahal yang berwenang melantik adalah Ketua Umum PB Perwosi, Ir. Ny. Tito Karnavian, atau pejabat resmi yang ditunjuk,” ujar Edy kepada media.
Menurut Edy, Perwosi adalah organisasi fungsional yang secara struktural berada langsung di bawah naungan PB Perwosi, bukan di bawah koordinasi KONI provinsi. Ia menilai, langkah sepihak ini merusak tatanan organisasi dan menunjukkan arogansi lembaga.
Sebagai respons atas ketidakjelasan itu, Perwosi Provinsi Lampung segera mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat permohonan pelantikan dan pengukuhan resmi kepada Ketua Umum PB Perwosi pada 16 Juli 2025. Surat tersebut dikabulkan dan puncaknya adalah pelantikan resmi oleh Ny. Tito Karnavian pada 29 Juli, tidak hanya Perwasi Lampung yang di lantik secara daring tersebut tapi ada dua provinsi lain yakni PengProv Papua Pengunungan dan Provinsi Riau.
Ironisnya, setelah menyuarakan kritik terhadap pelantikan ilegal tersebut, Edy Purnomo justru diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Sekretaris IPSI Lampung. Pemecatan ini memunculkan spekulasi adanya pembungkaman terhadap kritik di tubuh organisasi olahraga Lampung.
Polemik ini menjadi catatan penting bagi tata kelola organisasi olahraga di daerah. Kepatuhan terhadap aturan organisasi dan penghormatan terhadap hierarki kelembagaan harus dikedepankan untuk menciptakan iklim olahraga yang sehat, profesional, dan berintegritas. (*).