Kajati Lampung Beberkan Alasan Penetapan Arinal Djunaidi sebagai Tersangka Korupsi PI 10 Persen

Bandar Lampung : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkap dasar penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Penetapan tersangka tersebut, kata Danang, dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara menemukan kecukupan alat bukti. “Tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Danang, Selasa (28/4/2026) malam.

banner 728x90

Arinal, yang menjabat sebagai gubernur periode 2019–2024, diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI 10 persen dengan nilai mencapai USD17,28 juta. Dana tersebut berkaitan dengan hak daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas WK OSES.

Danang menjelaskan, keputusan penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026. Sebagai tindak lanjut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Arinal di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Dalam konstruksi perkara, Arinal disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kejati Lampung menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum serta upaya pemberantasan korupsi di daerah.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *