Negara Ambil Alih 85 Ribu Hektare Lahan SGC di Lampung, Menteri ATR Cabut HGU di Tanah Milik TNI AU

Jakarta : Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap penguasaan lahan berskala raksasa di Lampung. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang tercatat atas nama sejumlah anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan tersebut diketahui berdiri di atas aset milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

Keputusan strategis itu diambil setelah pemerintah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, hingga 2022. BPK menemukan adanya penerbitan HGU di atas lahan negara yang secara hukum berada di bawah penguasaan Kemhan cq TNI AU.

“Ditemukan adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan sejumlah perusahaan lain dalam satu grup PT SGC,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Menurut Nusron, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu kelompok usaha SGC. Seluruh HGU itu berada di atas lahan Lanud Pangeran M. Bunyamin, Lampung, yang merupakan tanah strategis milik negara dan berada di bawah pengelolaan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

“Setelah rapat koordinasi, kami sepakati seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, termasuk yang saat ini di atasnya terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” tegas Nusron.

Nilai ekonomi lahan yang dikuasai perusahaan tersebut tidak kecil. Berdasarkan LHP BPK, total nilai aset negara yang terdampak diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

Usai pencabutan HGU, lahan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara. Nusron menyebut TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan dengan tembusan TNI AU.

“Setelah pencabutan ini, akan ada langkah-langkah lanjutan, baik persuasif maupun tindakan fisik. Pelaksanaannya akan disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Udara dan Wakil Menteri Pertahanan,” ujar Nusron.

Pencabutan HGU ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, yang melibatkan unsur penegak hukum dan pengawasan negara. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, serta Deputi BPKP.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *