BGN Ultimatum SPPG MBG di Lampung Utara: Tak Urus SLHS Sebulan, Kontrak Diputus

Lampung Utara: Badan Gizi Nasional (BGN) memberi ultimatum kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara. SPPG diwajibkan menyelesaikan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) paling lambat satu bulan sejak dapur mulai beroperasi.

Jika kewajiban tersebut diabaikan, BGN tidak segan memutus kontrak kerja sama dengan SPPG yang bersangkutan.

Penegasan itu disampaikan Koordinator BGN Wilayah Lampung Utara, Anggi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026), menyusul desakan keras Komisi IV DPRD Lampung Utara yang sebelumnya menyoroti rendahnya kepatuhan SPPG terhadap standar keamanan pangan.

“SLHS adalah kewajiban mutlak. Jika dalam waktu satu bulan sejak operasional dapur sertifikat ini tidak dipenuhi, maka BGN berhak memutus kontrak,” ujar Anggi.

Menurut Anggi, mekanisme penerbitan SLHS memang mensyaratkan dapur sudah beroperasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan pengujian langsung terhadap proses pengolahan makanan. Proses tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan terkait izin kesehatan lingkungan, sertifikasi halal, hingga pihak teknis lainnya.

“Proses pengurusan administrasi SLHS memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk sertifikasi halal. Karena itu, SPPG tidak punya alasan untuk menunda,” tegasnya.

Anggi menjelaskan, kewajiban pengurusan SLHS merupakan implementasi aturan baru BGN yang diterbitkan pada Desember 2025, yang secara tegas mewajibkan seluruh SPPG mengantongi sertifikat tersebut sebagai standar keamanan pangan nasional.

SLHS sendiri merupakan dokumen wajib yang menjadi indikator kelayakan higiene dan sanitasi dalam pengolahan makanan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa makanan yang diproduksi aman, higienis, dan layak dikonsumsi, khususnya bagi penerima manfaat Program MBG.

Data BGN mencatat, hingga saat ini terdapat lebih dari 80 dapur MBG di Lampung Utara, terdiri atas 61 dapur operasional, 21 dapur persiapan, tujuh dapur di wilayah 3T, serta dua dapur dalam tahap pembangunan.

Namun, dari jumlah tersebut, baru enam dapur yang memiliki SLHS, dan hanya 11 dapur yang telah mengantongi sertifikasi halal.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Imam Santosa, mendesak agar SPPG segera mengurus SLHS guna mencegah polemik publik terkait mutu makanan dan potensi dampak lingkungan dari operasional dapur MBG.

(Ayi/Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *