Pemkab Lampung Utara Pastikan 24 Proyek Gagal 2025 Sah Dilanjutkan 2026, BPKAD: Sudah Sesuai Aturan

Lampung Utara : Polemik mengenai dasar hukum pelaksanaan kembali 24 paket proyek infrastruktur yang gagal direalisasikan pada 2025 mulai mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan pelaksanaan proyek tersebut pada 2026 tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir, mengatakan seluruh rencana kegiatan tersebut telah tercantum dalam mekanisme penganggaran daerah dan mengikuti aturan yang berlaku.

banner 728x90

“Semua tertuang dalam APBD dan telah mengikuti peraturan serta mekanisme yang ada,” kata Ali di ruang kerjanya, Jumat, (06/03/ 2026).

Ali menjelaskan, awalnya 24 paket proyek tersebut memang tidak tercantum dalam APBD murni 2025. Paket kegiatan baru muncul saat pergeseran anggaran tahap III pada Juli 2025 melalui Peraturan Bupati, menyusul kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan efisiensi, termasuk pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD), perjalanan dinas DPRD, serta belanja yang tidak prioritas. Dana hasil efisiensi kemudian dialokasikan untuk sejumlah sektor tematik yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi.

“Sebagian hasil efisiensi dialokasikan untuk kebutuhan infrastruktur dan sanitasi, yang juga mendukung program Astacita serta Program Hasil Terbaik Cepat kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Ali.

Dari proses tersebut, lanjut dia, muncul alokasi anggaran sekitar Rp39 miliar pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Namun hingga akhir tahun anggaran 2025, sebagian kegiatan tidak terlaksana.

Menurut Ali, dari total alokasi tersebut sekitar Rp25 miliar tidak terealisasi hingga 31 Desember 2025. Anggaran itu terdiri dari 22 paket hasil efisiensi pada pergeseran tahap III serta dua paket dalam APBD Perubahan 2025.

“Dinas SDABMBK menyampaikan tidak dapat melaksanakan 24 paket tersebut karena ketidaksiapan sumber daya manusia dan faktor lain, sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 10 November 2025,” kata Ali. “Padahal anggaran tersedia dan waktu pelaksanaan masih memungkinkan.”

Ia menambahkan, persoalan tersebut juga telah dibahas dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada 17 November 2025. DPRD saat itu juga menerima surat pemberitahuan dari SDABMBK mengenai tidak terlaksananya sejumlah proyek tersebut.

Menurut Ali, pemerintah daerah memandang proyek-proyek itu tetap merupakan amanat program pembangunan yang harus dilaksanakan.

“Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 12 dan Permendagri Nomor 77, pada tahap evaluasi APBD murni 2026 di tingkat provinsi, lokus kegiatan 2026 ditunda untuk mengakomodasi 24 paket kegiatan 2025 yang belum terlaksana. Sementara kegiatan yang semula direncanakan pada 2026 akan ditempatkan pada APBD Perubahan atau mekanisme lain yang sesuai aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, rencana pemerintah daerah melelang kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai sekitar Rp27,15 miliar menuai sorotan dari sejumlah partai politik mengenai legalitas anggarannya.

Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak memiliki dasar penganggaran yang jelas dalam APBD 2026.

“Kalau memang belum tercantum, sebaiknya menunggu APBD Perubahan. Kalau ada mekanisme lain sebagai dasar hukum pelelangan, itu perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Farouk .

Ia bahkan mendorong agar rencana tersebut direview oleh Kejaksaan Tinggi Lampung guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam tata kelola anggaran daerah.

Sikap serupa sebelumnya disampaikan Ketua DPC Partai NasDem Lampung Utara, Imam Syuhada, yang mengingatkan agar pelaksanaan kembali proyek-proyek tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa tanpa kepastian landasan hukum yang jelas.
(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *